tirto.id - Manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Jakarta atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana kredit oleh BRI melalui perusahaan financial technology (fintech) KoinWorks.
Pernyataan ini disampaikan Corporate Secretary BRI, Dhanny, menyusul telah ditetapkannya tiga tersangka atas dugaan korupsi penyaluran kredit ini oleh Kejati Jakarta.
“BRI menghormati proses penegakan hukum yang tengah dilakukan aparat penegak hukum terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana fintech KoinWorks,” katanya, dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (7/5/2026).
Perseroan juga akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perseroan akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Dhanny.
Dalam menjalankan kegiatan bisnis dan operasional, Dhanny menegaskan BRI selalu mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), prudential banking, serta manajemen risiko dalam setiap proses bisnis perusahaan. Sebagai bagian dari komitmen perusahaan terhadap Good Corporate Governance, BRI juga terus memperkuat sistem pengawasan dan manajemen risiko di seluruh lini bisnis.
“Guna memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai regulasi dan prinsip kehati-hatian,” tutupnya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Jakarta telah menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam penyaluran pembiayaan dari BRI melalui KoinWorks. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah petinggi PT Lunnaria Annua Teknologi selaku pemilik KoinWorks.
“Penyidik juga melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama BAA selaku Direktur Operasional PT LAT pada 2021-sekarang; BH selaku Direktur Utama PT LAT 2015-2022 dan Komisaris PT LAT 2022-sekarang; serta JB selaku Direktur Utama PT LAT pada tahun 2024-sekarang,” ucap Kasipenkum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, dalam keterangan resmi, Kamis (7/5/2026).
Dapot menerangkan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, sejak kemarin, Rabu (6/5/2026) di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba.
Dia menjelaskan para tersangka dalam kasus ini selaku pengurus PT Lunnaria Annua Teknologi yang merupakan pemilik Fintech KoinWorks melakukan kerja sama didasarkan analisis yang tidak layak. Kemudian, mengajukan dan menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari BRI.
“Penyaluran pembiayaan diberikan kepada beberapa nasabah dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi,” ungkap Dapot.
Dari perbuatan tersebut, kata Dapot, dilakukan pencairan kredit sekitar Rp600 Miliar. Sampai saat ini, penyidik pun masih mendalami keterlibatan internal bank dan pihak nasabah yang melakukan manipulasi pengajuan kredit.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























