tirto.id - Mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda, dan pemuka agama, KH Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid, didakwa melakukan pencucian uang hasil korupsi jual-beli lahan BUMD Cilacap. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/5/2026).
Andhi dan Gus Yazid didakwa dalam berkas terpisah, tetapi berasal dari rangkaian perkara yang sama. Jaksa penuntut umum Teguh Ariawan menerangkan, keduanya diduga terlibat dalam praktik pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi.
Jaksa menjelaskan, aliran dana bermula dari penjualan tanah seluas 716 hektare milik PT Rumpun Sari Antan--perusahaan yang terafiliasi dengan Kodam IV/Diponegoro. Dari penjualan tanah itu diperoleh uang Rp237 miliar.
Uang hasil penjualan itu justru dikorupsi, mengalir ke berbagai pihak, termasuk kepada Widi Prasetijono yang saat itu menjabat Pangdam IV/Diponegoro.
Dalam dakwaan ini, Andhi disebut menempatkan atau mentransfer dana sebesar Rp25 miliar yang menjadi bagian dari Widi. Uang tersebut disamarkan, di antaranya dengan diberikan ke terdakwa Yazid.
“Selanjutnya saksi Widi Prasetijono menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp20.000.000.000 kepada terdakwa Ahmad Yazid,” kata jaksa Teguh.
Selain penyerahan tunai, terdapat pula aliran dana melalui perbankan. Jaksa merinci, uang sebesar Rp2,022 miliar ditransfer ke rekening Ahmad Yazid, serta Rp1,11 miliar ke rekening atas nama Maharani Sri Nariswari, istri terdakwa.
Menurut jaksa, dana tersebut kemudian dibelanjakan dalam berbagai bentuk untuk menyamarkan asal-usulnya, di antaranya pembelian kendaraan, logam mulia, hingga investasi di bisnis pialang.
“Terdakwa Ahmad Yazid telah membelanjakan untuk membeli mobil berbagai jenis sebesar Rp621.270.000, membeli logam mulia Rp120.995.000, serta membayarkan kepada PT Kontak Perkasa Futures untuk bisnis pialang sebesar Rp1.500.000.000 dengan menggunakan nama orang lain,” kata jaksa.
Selain itu, dana juga digunakan untuk membuka usaha rumah makan. Jaksa menilai, seluruh transaksi tersebut merupakan bagian dari upaya menyamarkan asal-usul uang.
“Bertujuan agar uang tersebut tidak diketahui asal usulnya seolah-olah diperoleh dengan cara yang sah atau wajar dengan menggunakan istilah ‘dana hibah’, ‘untuk bisnis’, dan ‘operasional’,” ucapnya.
Jaksa menegaskan, para terdakwa bersama pihak lain mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa uang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.
“Mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang ditransfer tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi penjualan tanah HGU hasil rampasan perang Kodam IV/Diponegoro,” ujar Teguh.
Perkara ini merupakan bagian dari skandal besar pengadaan lahan oleh PT Cilacap Segara Artha. Perusahaan daerah itu sebelumnya membeli lahan sekitar 700 hektare senilai Rp237 miliar, namun lahan tersebut tidak dapat dikuasai karena masih berada dalam penguasaan militer.
Akibatnya, uang negara diduga mengalir ke berbagai pihak dan kini diusut melalui perkara korupsi dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































