Menuju konten utama

PT DKI Perberat Vonis Luhur Budi Jadi 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti dengan nilai yang fantastis, yakni lebih dari Rp348 miliar.

PT DKI Perberat Vonis Luhur Budi Jadi 6 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembelian tanah kompleks Rasuna Epicentrum Luhur Budi Djatmiko mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/2/2026). Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Luhur Budi Djatmiko divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 5 bulan penjara setelah terbukti melakukan korupsi pada kasus pembelian tanah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan oleh Pertamina pada 2012-2014. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terdakwa Luhur Budi Djatmiko menjadi 6 tahun penjara di tingkat banding. Di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Luhur Budi divonis penjara 1,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.

“Menyatakan Terdakwa Luhur Budi Djatmiko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair,” dikutip dari amar putusan nomor 12/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI yang dilihat Tirto pada Rabu (6/5/2026).

Dalam sidang putusan yang dibacakan pada Jumat, 17 April 2026, Majelis Hakim yang diketuai oleh Budi Susilo, menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi pada dakwaan subsidiair.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (Rp500 juta) dengan ketentuan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap harta milik Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk membayar denda tersebut dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 140 (seratus empat puluh) hari," dikutip dari pernyataan putusan.

Selain pidana penjara dan denda, Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti dengan nilai yang fantastis, yakni lebih dari Rp348 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp348.691.016.976,00 (Rp348 miliar),” jelas putusan.

Bersama Budi Susilo terdapat dua hakim anggota yang menangani perkara ini, yaitu Catur Iriantoro dan Edi Hasmi. Ketiganya, menetapkan Luhur Budi Djatmiko tetap berada dalam tahanan, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani sepenuhnya dari total pidana yang dijatuhkan.

Luhur Budi menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dalam pembelian tanah di Kompleks Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, yang direncanakan untuk pembangunan gedung Pertamina Energy Tower. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp348,69 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama