tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pimpinan Blueray Cargo, Jhon Field, bersama Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group, Andri, telah melakukan tindakan suap kepada Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat P2 DJBC, dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC.
John Field dkk menyuap ketiga pejabat dengan uang sejumlah Rp61.301.939.000,00 (Rp61,3 miliar) dalam bentuk mata uang dollar Singapura. Untuk menyerahkan uang tersebut, JPU menyebut pihak Blueray melakukannya secara bertahap melalui sejumlah perantara yang diketahui bernama Enov Puji Winarko dan Antonius Sidauruk.
JPU menyebut uang suap diberikan agar barang impor milik Blueray Cargo bisa keluar lebih cepat dari proses pengawasan Bea Cukai.
"Dengan maksud supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang bertentangan dengan kewajibannya," jelas jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
Hal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Pasal 12, Pasal 23 huruf d, e dan f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Pasal 7 dan 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Tercatat penyerahan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu Juli 2025 hingga Januari 2026 melalui serangkaian pertemuan di berbagai tempat mewah di Jakarta dan Bali, mulai dari Hotel Borobudur, Phoenix Gastrobar di Pantai Indah Kapuk, hingga Restoran So;Bar di Mall of Indonesia.
Selain dalam bentuk tunai, Jhon Field beserta anak buahnya menyuap pejabat Bea Cukai dengan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar. Rinciannya mencakup fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar, satu buah jam tangan mewah merek Tag Heuer seharga Rp65 juta untuk Orlando Hamonangan Sianipar, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta untuk Enov Puji Winarko.
Akibat perbuatan tersebut, jaksa mengancam dengan pasal berlapis. Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 605 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal VII angka 49 Pasal 606 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII Angka 49 Pasal 606 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PIdana jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































