tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan, dalam perkara pencucian uang dan korupsi fasilitas kredit perbankan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iwan Kurniawan dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari,” kata Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon, Rabu (6/5/2026).
Majelis hakim juga menghukum membayar uang pengganti kerugian negara. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa yang uang pengganti sebesar Rp677,43 miliar," ucap hakim dalam amar putusannya.
Uang pengganti itu merupakan setengah dari nilai kerugian negara dalam perkara ini, Rp1,35 triliun. Majelis hakim membagi secara proporsional kerugian negara kepada dua bos Sritex, Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan.
Hakim menyatakan, jika uang pengganti itu dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila hasilnya tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara tambahan.
Majelis menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, yakni tindak pidana korupsi sesuai Pasal 603 KUHP dan pencucian uang sesuai Pasal 607 KUHP Nasional.
"Tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa," bebernya.
Dalam pertimbangan, majelis menilai Iwan Kurniawan terbukti terlibat dalam penggunaan dana hasil pencairan kredit yang tidak sesuai peruntukan. Dalam persidangan terungkap dana tersebut digunakan untuk membeli tanah, sawah, bangunan, kendaraan, serta membayar utang.
Hakim turut mempertimbangkan bahwa sebagian aset yang disengketakan, seperti tanah dan bangunan di Karet Kuningan, diperoleh sebelum tindak pidana terjadi sehingga dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Dalam perkara yang sama, kakaknya, Iwan Kurniawan, dijatuhi hukuman lebih berat yakni 14 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti Rp677,43 miliar.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id






























