Menuju konten utama

KPK Dalami Bupati Nonaktif Fadia soal Penukaran Valas Korupsi

Pendalaman ini dilakukan KPK saat memeriksa Fadia yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa Pemkab Pekalongan.

KPK Dalami Bupati Nonaktif Fadia soal Penukaran Valas Korupsi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal upaya penukaran valas yang dilakukan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Uang yang ditukarkan diduga dari hasil korupsi.

Pendalaman ini dilakukan KPK saat memeriksa Fadia yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

"Kemudian dalam perkara Pekalongan, hari ini juga penyidik melakukan pemeriksaan berkaitan dengan penelusuran aset, khususnya terkait dengan penukaran-penukaran valas yang dilakukan oleh tersangka saudara FAR selaku mantan Bupati Pekalongan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2026).

"Di mana uang-uang yang ditukarkan tersebut diduga terkait dengan perkara ini," tambah Budi.

Diketahui, dalam kasus ini, Fadia terlibat konflik kepentingan atas pengadaan barang dan jasa yang dikuasai PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan ini, merupakan bentukan suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff, disebut menguasai pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.

Suami Fadia merupakan Anggota DPR RI dan anaknya adalah Anggota DPRD Pekalongan. Keduanya disebut turut menerima uang dalam kasus ini.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut di perusahaan ini, Mukhtaruddin menjabat sebagai komisaris sementara Sabiq merupakan direktur periode 2022-2024. Kemudian, pada 2024, Fadia mengganti posisi Sabiq yang digantikan oleh Rul Bayatun (RUL) yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Fadia.

Kata Asep, Fadia yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan merupakan penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari PT RNB tersebut. Adapun, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan.

Sepanjang tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf i dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher