Menuju konten utama

Yusril Persilakan Masyarakat Gugat Tarif Lepas WNI ke MA

Yusril persilakan tarif lepas WNI diuji di Mahkamah Agung bila dinilai memberatkan, seraya menegaskan pemerintah akan patuh pada putusan.

Yusril Persilakan Masyarakat Gugat Tarif Lepas WNI ke MA
Konferensi Pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026). tirto.id/Rahma Dwi Safitri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mempersilakan masyarakat mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) apabila keberatan terhadap kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk biaya pelepasan status warga negara Indonesia (WNI).

Pernyataan itu disampaikan Yusril menanggapi sorotan publik atas kenaikan biaya permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.

"Jadi kalau misalnya angka yang ditetapkan itu ada keberatan oleh masyarakat, kalau dia punya legal standing, silakan diajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril kepada wartawan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Menurut Yusril, masyarakat dapat menguji ketentuan tersebut baik dari sisi formil maupun materiil.

"'Oh ini harusnya pakai undang-undang bukan pakai PP'. Silakan saja diuji formil. Kalau dia bilang: 'Ini harganya Rp5 juta tarifnya kemahalan'. Silakan dia ajukan," ujarnya.

Yusril menjelaskan PNBP merupakan penerimaan negara atas pelayanan yang diberikan pemerintah. Karena itu, besaran tarif PNBP ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan pengaturan PNBP berlandaskan undang-undang yang kemudian didelegasikan kepada peraturan pemerintah (PP). Dalam pelaksanaannya, PP juga dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada Menteri Keuangan.

Yusril menegaskan pemerintah akan menghormati apa pun putusan Mahkamah Agung apabila nantinya terdapat permohonan uji materi terhadap ketentuan tersebut.

"Kalau misalnya tidak puas ya uji saja ke Mahkamah Agung, biar Mahkamah Agung yang memutuskan. Apa pun putusan Mahkamah Agung, pemerintah akan patuh pada putusan," ujarnya.

Ia menambahkan, keberatan terhadap besaran PNBP sebelumnya juga disampaikan kalangan notaris terkait sejumlah layanan administrasi kenotariatan. Namun, menurut dia, penyelesaiannya tetap harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Yusril kemudian mengutip penjelasan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyebut jumlah warga negara asing yang mengajukan kewarganegaraan Indonesia selama ini hanya sekitar 300 orang. Menurut dia, kebijakan tarif tersebut tidak perlu dibesar-besarkan.

"Ya orang keluar jadi WNI disuruh bayar Rp5 juta kok malah kita yang pusing? Emang kita yang mau keluar? Kan bukan kita yang mau keluar jadi WNI. Dia yang mau keluar kok. Jadi silakan saja," kata Yusril.

"Jadi kalau misalnya keberatan boleh mengajukan review, karena kan ini mekanismenya melalui Menteri Keuangan kalau enggak salah. Jadi kalau mau jadi WNI kan ada anunya juga," lanjutnya.

Baca juga artikel terkait YUSRIL IHZA MAHENDRA atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Alfitra Akbar