Menuju konten utama

Yusril Sebut Abdul Karim Bukan Ulama, Tak Dideportasi ke Israel

Yusril memastikan Red Notice yang dikeluarkan Interpol harus berdasarkan dengan aturan berlaku dan tidak berkaitan dengan masalah agama, HAM, dan politik.

Yusril Sebut Abdul Karim Bukan Ulama, Tak Dideportasi ke Israel
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, saat konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, memastikan Abdul Karim Read Miqdad bukan ulama atau aktivis Kemanusiaan. Yusril menegaskan, Abdul merupakan terduga pelaku kejahatan transnasional terorganisir.

Karim ditangkap oleh Polri pada Kamis (16/7/2026). Kemudian, pada Jumat (17/7/2026), dia deportasi ke Siprus terkait Red Notice Interpol yang diterbitkan atas permintaan NCB Interpol Nicosia, Siprus.

"Jadi tindak pidana lintas negara yang terorganisir dan pemerintah Siprus telah mempunyai bukti-bukti permulaan yang cukup, saksi-saksi, alat bukti dikumpulkan oleh mereka di sana dan kemudian Kepolisian Siprus juga telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam tindak pidana yang diduga dilaksanakan di Siprus itu," kata Yusril saat konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).

Yusril mengaku komunikasi telah dilakukan antara Kepolisian Indonesia dan Siprus soal dua orang yang berstatus sebagai tersangka saat berada di Indonesia, sejak Mei 2026.

Permintaan penangkapan baru ditanggapi oleh pihak Kepolisian Indonesia usai adanya Red Notice yang dikeluarkan oleh Interpol yang diumumkan kepada seluruh negara.

Yusril memastikan Red Notice yang dikeluarkan Interpol harus berdasarkan dengan aturan berlaku dan tidak berkaitan dengan masalah agama, HAM, dan politik.

"Kasus yang diduga dilakukan Abdul Karim ini adalah kasus kriminal atau pidana murni yang tidak terkait dengan masalah agama, masalah politik, atau masalah HAM bagi yang bersangkutan," ujar Yusril.

Yusril menyebut, Abdul yang ditangkap di Tangerang, telah berpindah-pindah tempat selama berada di Indonesia sebelum akhirnya diserahkan ke Siprus.

Selain bertemu dengan Duta Besar Siprus, Yusril juga bertemu dengan Duta Besar Palestina untuk memastikan status Abdul. Kata Yusril, Palestina telah memastikan bahwa Abdul bukan seorang ulama atau aktivis.

"Kami sudah dapat memastikan bahwa yang bersangkutan sudah 3 tahun terakhir berada di Indonesia tapi sering juga keluar masuk ke negara-negara lain dan tidak kita dapat juga menunjukkan bukti bahwa yang bersangkutan adalah aktivis kemanusiaan di jalur Gaza seperti opini yang berkembang di tengah-tengah masyarakat," tutur Yusril.

Yusril juga menjawab soal opini yang berkembang di masyarakat bahwa Abdul yang disebut sebagai 'Aktivis Palestina' akan dideportasi ke Israel usai diserahkan ke Siprus. Yusril memastikan, Siprus tak akan melakukan hal tersebut karena melanggar statuta Interpol. Katanya, Abdul akan diproses hukum di Siprus.

"Jadi secara statuta Interpol sendiri sebenarnya tidak mungkin atau kecil sekali kemungkinan Siprus akan menyerahkan kepada Israel karena hal itu akan menyebabkan kredibilitas dari Siprus bisa terganggu dengan tindakan itu," ucap Yusril.

Yusril memastikan bahwa pemerintah Indonesia telah mendukung rakyat Palestina. Dia meminta masyarakat tidak mengaitkan kasus ini dengan komitmen Indonesia untuk mendukung Palestina. Yusril juga akan berkunjung ke MUI untuk bertemu dengan sejumlah ormas Islam untuk membahas hal ini.

Baca juga artikel terkait PEMERINTAHAN PRABOWO-GIBRAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher