tirto.id - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung, Selasa (21/7/2026). Salah satu nama yang tercantum dalam Keppres tersebut adalah Kuntadi yang ditunjuk sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan, Keppres tersebut diteken Presiden berdasarkan usulan dari Jaksa Agung dan hasil Tim Penilai Akhir (TPA).
"Berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir, sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," ujarnya kepada wartawan, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).
Setelah ditandatangani, Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) akan menindaklanjuti secara administratif untuk nantinya petikan Keppres akan segera dikirimkan kepada Kejaksaan Agung sebagai instansi terkait.
Dalam Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 tersebut, terdapat lima pejabat yang diangkat pada jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung, yakni:
• Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung.
• Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
• Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
• Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
• Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Prasetyo memastikan tidak akan ada pelantikan khusus bagi Kuntadi sebagai Jampidsus maupun pejabat lainnya yang tercantum dalam Keppres tersebut.
"Tidak, tidak. Tidak ada pelantikan untuk Jampidsus," katanya.
Ketika ditanya apakah para pejabat tersebut akan dilantik oleh Presiden atau Jaksa Agung, politikus Partai Gerindra ini menegaskan bahwa pengangkatan telah sah melalui Keppres, sehingga tidak memerlukan pelantikan.
"Tidak perlu dilantik, kan Keppresnya sudah ada," katanya.
Nantinya, para pejabat tersebut akan mulai menjalankan tugasnya setelah seluruh proses administrasi rampung dan petikan Keppres disampaikan kepada Kejaksaan Agung.
"Setelah proses administrasi dan petikannya kita sampaikan kepada institusi terkait (para pejabat Kejaksaan Agung akan mulai menjalankan tugasnya)," pungkas Prasetyo.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































