Menuju konten utama

Kejagung Periksa Ulang Saksi Kasus Limpahan Polri Terkait Febrie

Anang tidak menutup kemungkinan bahwa pemeriksaan juga akan dilakukan kepada Tan Kian yang disebut terlibat dengan Febrie di kasus Asabri.

Kejagung Periksa Ulang Saksi Kasus Limpahan Polri Terkait Febrie
Konferensi pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengenai perkembangan perkara kasus dugaan korupsi eks JAM Pidsus, Febrie Adriansyah, dan Don Ritto, Rabu (15/7/2026). tirto.id.Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim penyidik khusus yang dibentuk Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memulai dari awal proses pendalaman dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Asabri, Krakatau Steel, serta PLN batu bara. Hal itu dilakukan setelah diterbitkannya tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengemukakan bahwa penyidik akan kembali memeriksa sejumlah pihak, termasuk saksi-saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Setelah ada terkumpul (barang bukti yang diserahkan penyidik Polri), kita pelajari dan segera kita tindak lanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pihak-pihak terkait yang dianggap berkaitan untuk proses pembuktian," ujar Anang dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Anang tidak menutup kemungkinan bahwa pemeriksaan juga akan dilakukan kepada Tan Kian yang disebut terlibat dengan Febrie di kasus Asabri. Dia juga memastikan pemeriksaan Febrie pasti dilakukan oleh penyidik.

"Belum dijadwalkan, tapi yang jelas akan secepatnya setelah kita terima semua segera," ungkap Anang.

Anang menegaskan, dalam kasus ini Kejagung tidak memberikan pendampingan hukum kepada Febrie Adriansyah. Dia juga belum menerima adanya informasi gugatan praperadilan yang akan diajukan eks JAM Pidsus itu.

"Sementara belum (ada pendampingan hukum). Saya belum tahu, tapi itu kan memang terkait hukum acara praperadilan itu ada, itu hak siapapun, bisa," kata Anang.

Diketahui, tim penyidik Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan korupsi yang dilimpahkan penanganannya oleh Polri. Tiga Sprindik itu terdiri dari nomor 43 terkait Krakatau, nomor 44 terkait PLN batu bara, dan 45 terkait Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa ketiga sprindik itu bersifat umum. Artinya, belum ada penetapan tersangka yang dilakukan, meski sudah ada dugaan tindak pidana ditemukan.

"Nah ini kan kita menunggu tentunya kan ini Sprindik, kita sudah menerbitkan Sprindik. Tersangka itu kan dikeluarkan dari sana (Polri) ya. Nah tentunya kita pelajari, nanti penyidik ini kita buka, kita pelajari dulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada," ucap Anang dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Baca juga artikel terkait KASUS PASOKAN BATU BARA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher