Menuju konten utama

9 Jaksa Senior Turun Gunung Tangani Kasus Febrie Adriansyah

Kesembilan jaksa senior yang tergabung dalam tim independen itu merupakan mantan penyidik KPK.

9 Jaksa Senior Turun Gunung Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Bekas Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah foto/Dok. Kejaksaan.go.id
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung telah membentuk tim penyidik independen untuk menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Asabri, PLN batu bara, dan Krakatau Steel, yang menjadikan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Tim penyidik itu berjumlah sembilan orang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menerangkan mereka yang ada dalam tim penyidik independen itu bukanlah para jaksa di bidang Pidana Khusus. Selurunnya pun merupakan para jaksa senior.

"Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini yang berasal mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK. Kurang lebih sembilan orang," ucap Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Anang mengemukakan sembilan orang jaksa itu adalah Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Z. Tadong Alo, dan Hari Wibowo. Seluruhnya merupakan jaksa aktif yang bertugas di Kejaksaan Agung hingga Kejati.

Anang menyatakan pelimpahan penanganan perkara ini bukanlah hal yang baru. Dalam kasus penanganan Asabri sebelumnya, kasus itu juga dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

"Yang jelas proses penyidikan kita akan tetap berlanjut. Perkara Asabri dulu kan juga Polri dan kita juga pernah juga menyerahkan ada perkara ke Polri juga ada proses penyidikan," tutur Anang.

Anang menjelaskan hingga saat ini proses penyerahan administrasi dan barang bukti hingga tersangka masih berlangsung. Penyidik yang telah dibentuk pun juga dipastikan akan berkoordinasi dengan KPK untuk tugas supervisi.

"Kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk supervisi proses penyidikan. Dan juga tentu sesuai dengan kemarin bahwa mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," ungkap Anang.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama