Menuju konten utama

Akar Korupsi Kepala Daerah: Cacat Integritas, Bukan Masalah Gaji

Akar masalah korupsi kepala daerah bukan slip gaji yang tipis, melainkan pada rusaknya integritas individu dan sistem politik yang berbiaya sangat tinggi.

Akar Korupsi Kepala Daerah: Cacat Integritas, Bukan Masalah Gaji
Bupati Sukoharjo Etik Suryani (kiri) dikawal petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Etik Suryani ditangkap bersama empat orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan pemerasan terhadap para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo. ANTARA FOTO/Reno Esnir/IES/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Gelombang Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Juli 2026 menjadi tamparan keras bagi integritas kepemimpinan daerah di Indonesia. Dalam kurun waktu yang sangat singkat, tiga bupati terjaring operasi senyap lembaga antirasuah tersebut.

Daftar ini makin panjang setelah KPK melakukan OTT ke-16 tahun ini, Kamis (9/7/2027), dengan menangkap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah.

Etik menjadi kepala daerah ke-10 yang terjaring OTT tahun ini, menyusul Bupati Langkat Syah Afandin yang ditangkap sepekan sebelumnya pada Kamis (2/7/2026) dan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang ditangkap dalam OTT periode 30 Juni sampai 1 Juli 2026.

Rentetan penangkapan ini kembali menghangatkan perdebatan mengenai kesejahteraan pejabat publik di daerah. Merespons maraknya kepala daerah yang dicokok KPK, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan kenaikan gaji kepala daerah sebagai langkah preventif untuk menekan keinginan korupsi.

Komisi II DPR mengusulkan penambahan penghasilan tersebut melalui skema pembagian Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Alasannya, kepala daerah dinilai berperan dalam meningkatkan PAD.

"Kami mengusulkan idealnya sekitar 20 persen, itu berbagi juga dengan wakil kepala daerah. Namun, kami menunggu usulan pemerintah seperti apa," kata Rifqi di Kompleks DPR Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026) silam.

Namun, pandangan para ahli hukum menunjukkan bahwa akar masalah sesungguhnya bukan terletak pada slip gaji yang tipis, melainkan pada rusaknya integritas individu dan sistem politik yang berbiaya sangat tinggi.

KPK ungkap OTT Bupati Sukoharjo

Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo dengan barang bukti berupa uang tunai Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar serta 25 keping logam mulia masing-masing seberat 100 gram atau total 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,3 miliar. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/agr

Argumen bahwa gaji rendah memicu korupsi dinilai sejumlah ahli hukum sebagai dalih yang tidak berdasar. Fakta di lapangan justru memperlihatkan bahwa banyak kepala daerah yang terjerat korupsi merupakan individu dengan kekayaan jumbo berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pengajar dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, yang akrab disapa Castro, menyatakan bahwa menaikkan upah pejabat tidak akan menjamin hilangnya praktik lancung.

"Menaikkan gaji kepala daerah itu tidak serta-merta kemudian menghilangkan korupsi. Bahkan dalam beberapa kasus, itu malah semakin meningkatkan korupsi," ujar Castro, kepada wartawan Tirto, Selasa (14/7/2026).

Ia merujuk pada fenomena korupsi di institusi yang sudah memiliki sistem remunerasi dan tunjangan kinerja tinggi, seperti di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak hingga Bea Cukai. Menurut Castro, meskipun pendapatan di lembaga tersebut sudah sangat besar, praktik korupsi tetap ditemukan. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa peningkatan kesejahteraan finansial tidak serta-merta memperbaiki moralitas dan integritas seseorang jika mentalitas pemburu rente dan keserakahan masih dominan.

Senada dengan itu, ahli hukum dan pegiat antikorupsi dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menilai korupsi di tingkat daerah telah menjadi lingkaran setan yang sulit diputus jika hanya mengandalkan pendekatan gaji. Ia menyoroti adanya tekanan psikologis dan finansial bagi pejabat untuk melakukan "pengembalian modal" setelah memenangi kontestasi politik di daerah.

Satria menjelaskan bahwa biaya politik yang sangat mahal di daerah mendorong para pemimpin terpilih untuk menghalalkan segala cara demi menutup pengeluaran selama pemilu. Upaya tersebut sering kali diwujudkan melalui manipulasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau penyalahgunaan dana transfer dari pusat.

Menurutnya, besaran gaji resmi dari negara tidak akan pernah sebanding dengan puluhan hingga ratusan miliar rupiah yang telah digelontorkan calon kepala daerah sebagai modal politik semasa kampanye.

Satria memperingatkan dampak negatif jika gaji kepala daerah dipatok berdasarkan persentase PAD yang terlampau besar. Kebijakan semacam ini justru berisiko membebani masyarakat secara langsung melalui kenaikan pajak daerah yang tidak rasional.

"Diambil dari PAD 20 persen itu kemudian pasti implikasinya kenaikan pajak yang dibebankan kepada warga," tegas Satria kepada wartawan Tirto, Selasa (14/7/2026).

Ia mencontohkan kasus di Pati, di mana kenaikan pajak demi mengejar target PAD memicu aksi demonstrasi besar-besaran dari warga setempat.

Narasi mengenai "gaji kecil" kepala daerah sering kali cuma menyoroti gaji pokok tanpa melihat struktur pendapatan secara utuh. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 dan PP Nomor 109 Tahun 2000, gaji pokok kepala daerah memang hanya berkisar antara Rp1,8 juta hingga Rp3 juta per bulan. Selain itu, Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mengatur tunjangan jabatan yang nilainya mencapai Rp3,2 juta hingga Rp5,4 juta per bulan.

Meski angka tersebut terlihat minim untuk level pejabat negara, terdapat komponen pendapatan lain yang sangat besar, yaitu tunjangan operasional. Berdasarkan aturan yang berlaku, tunjangan operasional kepala daerah bersifat fleksibel karena bergantung pada nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bagi daerah dengan PAD tinggi, tunjangan ini bisa mencapai angka ratusan juta rupiah per bulan, belum termasuk berbagai fasilitas jabatan dan rumah dinas yang ditanggung negara.

Benang Kusut Sistem Politik dan Urgensi Reformasi Partai

Jika gaji bukan variabel utama, maka perhatian harus dialihkan pada sistem politik sebagai faktor di tingkat hulu. Pengamat kebijakan publik dari The Indonesian Institute (TII), Arfianto Purbolaksono, menilai Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat korupsi politik.

Ia menegaskan solusi untuk pejabat korup di daerah ini, tidak boleh hanya berhenti pada persoalan kesejahteraan pejabat semata.

"Negeri ini sedang berada dalam kondisi darurat korupsi politik dalam sistem demokrasi Indonesia. Karena itu, solusi yang ditawarkan juga tidak boleh berhenti pada persoalan gaji atau kesejahteraan semata," ungkap Arfianto kepada wartawan Tirto, Selasa (14/7).

Menurutnya, korupsi politik harus dilihat secara komprehensif mulai dari proses rekrutmen hingga pendanaan kampanye. Arfianto menyoroti tingginya biaya politik sebagai pendorong utama lahirnya praktik korupsi di daerah.

Ambisi untuk memenangi suara sering kali memaksa kandidat mengeluarkan biaya kampanye yang fantastis, termasuk untuk praktik politik uang. Hal ini diperparah oleh sikap pragmatisme di tingkat masyarakat yang masih menoleransi pemberian materi sebagai imbalan suara.

Ketika pejabat terpilih mulai menjabat, fokus utama mereka bukan lagi pada pelayanan publik, melainkan pada cara-cara ilegal untuk mengembalikan investasi politik mereka.

KPK tahan Bupati Langkat Syah Afandin

Bupati Langkat Syah Afandin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026). KPK menahan Bupati Langkat Syah Afandin usai ditetapkan sebagai tersangka pada kasus suap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Langkat tahun 2025-2026. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/kye

TII melalui studinya pada 2021 telah merekomendasikan perlunya reformasi kelembagaan partai politik sebagai fondasi pencegahan korupsi. Arfianto menekankan bahwa proses rekrutmen politik di internal partai harus diubah menjadi lebih terbuka dan akuntabel.

"Proses rekrutmen politik harus mengedepankan sistem meritokrasi, kesetaraan gender, keterwakilan, serta dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel," terangnya.

Selama ini, rekrutmen politik di Indonesia masih sering didominasi oleh kepentingan kekerabatan, patronase, dan favoritisme. Kondisi ini membuat kader-kader yang memiliki integritas tinggi sering kali tersisih oleh mereka yang memiliki modal besar namun minim moralitas.

Tanpa adanya pembenahan di tingkat partai, peningkatan gaji kepala daerah hanya akan menjadi kebijakan yang sia-sia karena tidak menyentuh akar permasalahan di fase rekrutmen.

Castro juga sepakat bahwa partai politik memiliki tanggung jawab besar dalam mencetak pemimpin yang bersih. Ia menilai partai politik saat ini gagal mereproduksi kader terbaik yang memiliki rekam jejak integritas mumpuni.

Kegagalan ini terlihat dari banyaknya kader partai yang terjaring OTT oleh KPK karena terlibat suap proyek infrastruktur, jual-beli jabatan, hingga pemerasan. Menurut Castro, reformasi tata kelola internal partai dan transparansi pendanaan harus menjadi agenda utama jika pemerintah benar-benar serius memberantas korupsi.

Selain reformasi partai, penguatan regulasi mengenai pelaporan dana kampanye juga menjadi kunci. Ruang bagi praktik politik uang harus dipersempit melalui sistem pengawasan yang ketat dan sanksi yang memberikan efek jera, seperti pencabutan hak politik permanen bagi koruptor.

Dengan demikian, jabatan kepala daerah tidak lagi dipandang sebagai instrumen bisnis atau investasi, melainkan murni sebagai amanah untuk pengabdian publik.

“Jalan keluar yang sebenarnya adalah mereformasi partai politik. Saya meyakini akar masalahnya ada di sana. Partai politik harus didorong untuk melakukan reformasi tata kelola, memastikan pengambilan keputusan yang demokratis, serta tidak dikuasai oleh kelompok oligarki,” ungkap Castro.

KPK tahan Bupati Muara Enim Edison

Bupati Muara Enim Edison (kedua kanan) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). KPK menahan Edison setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hma

Kasus-kasus korupsi kepala daerah yang marak di tahun 2026 ini menunjukkan bahwa masalah utama bangsa ini adalah krisis integritas dan sistem politik yang "kotor". Menaikkan gaji kepala daerah tanpa membenahi biaya politik yang mahal dan sistem rekrutmen partai yang korup ibarat mengobati gejala tanpa menyembuhkan penyakitnya.

Indonesia membutuhkan keberanian politik untuk melakukan reformasi total di tingkat hulu agar demokrasi tidak lagi menghasilkan pemimpin yang menjadikan rakyat sebagai komoditas untuk balik modal.

Sebagaimana ditegaskan Arfianto, kegagalan melakukan pembenahan sistem hanya akan membuat praktik korupsi politik terus berulang meskipun berbagai kebijakan peningkatan kesejahteraan nantinya diterapkan.

“Partai politik merupakan pilar utama demokrasi. Jika proses rekrutmen politik di dalam partai masih lemah dan biaya politik tetap mahal, maka korupsi akan terus berulang, siapa pun yang terpilih menjadi kepala daerah,” tegas Afrianto.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News Plus
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama