tirto.id - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung melakukan pelelangan aset milik terpidana Benny Tjokro dalam kasus korupsi Asabri. Aset yang dilakukan pelelangan berupa 90 unit Apartemen Southill di Jalan Denpasar Raya, RT 16/RW 04, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction open bidding dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB sesuai waktu server yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id," ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan resmi, Selasa (14/7/2026).
Lelang dilakukan setelah adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 23 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
"Pelaksanaan lelang bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.10, RT.3/RW.1, Senen, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat," uar Anang.
Anang menjelaskan total nilai limit atas keseluruhan objek lelang tersebut senilai Rp219.779.226.669. Hasil lelang tersebut, kata dia, akan menjadi target perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Diketahui, Kejaksaan Agung mengakui bahwa aset milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri, Benny Tjokro, sangat sulit untuk dilelang. Hal itu lantaran aset tidak bergerak yang dimiliki terpidana tersebut, sudah diagunkan dalam jumlah besar.
"Kami sebenarnya juga udah melakukan untuk menjual, beberapa kali penjualan tapi tetap selalu gagal, karena Benny Tjokro ini sangat lihai karena setiap gedung yang dia punyai adalah ada harga tanggungannya, sehingga kami tidak [bisa], sulit untuk melakukan penjualan-penjualan," kata Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, dalam sambutannya di Gedung Adhyaksa Chambers, di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Menurut dia, aset yang diagunkan ke bank itu menjadi salah satu cara licin Benny Tjokro melakukan korupsi dengan sangat matang. Sehingga, negara sampai saat ini tengah menganalisa apakah agunan itu memang karena sangkutan yang sah atau hanya dalih belaka.
Burhanuddin menuturkan salah satu yang sempat diagunkan adalah sebuah rumah di Kuningan, Jakarta Selatan, senilai Rp120 miliar. Nilai tanggungan dari pinjaman atas rumah tersebut tidak jauh berbeda dari harganya.
"Ini kalau di harga dijual mungkin 120 (miliar) tapi harga tanggungannya Rp94 miliar. Jadi memang sudah sangat terstruktur perkaranya dan perbuatan-perbuatannya," ungkap dia
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































