Menuju konten utama

Kejagung: Belum Ada Penggeledahan di Rumah Eks Jampidsus Febrie

Peran Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU Asabri disebut belum diketahui secara detail oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Kejagung: Belum Ada Penggeledahan di Rumah Eks Jampidsus Febrie
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan mengenai penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat eks JAM Pidsus, Febrie Adriansyah, Senin (13/7/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung memastikan penggeledahan di rumah eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, belum dilakukan hingga saat ini. Sebab, administrasi perkara, tersangka, bahkan barang bukti, belum dilimpahkan oleh penyidik Polri.

“Engga ada (penggeledahan di rumah Febrie Adriansyah),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Utama, Senin (13/7/2026).

Menurut Anang, peran Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Asabri pun belum diketahui secara detail oleh penyidik Kejaksaan Agung. Penyidik baru bisa mendalaminya setelah seluruh pelimpahan dilakukan.

Anang menerangkan pelimpahan memang dilakukan secara berangsur-angsur sejak Sabtu (11/7/2026). Penyerahan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan ini membutuhkan waktu karena banyaknya barang bukti yang didapat.

“Ya ini, kan, kami... belum menerima sepenuhnya baik itu barang bukti, kan, diteliti. Barang buktinya, kan, cukup banyak tuh kemarin. Dari ini, kan, ada emas, ada apa, kami teliti dulu. Dari situlah nanti baru kami mendalami dan memeriksa, mengkaji dulu. Nah, seperti apa nantinya,” kata Anang di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Anang mengakui pelimpahan penanganan perkara ini menjadi sebuah kekhususan. Namun, dia memastikan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai aturan KUHAP.

“Yang jelas nanti kami harus sesuai dengan hukum acara, apalagi, kan, kebetulan yang disangkakan ini, kan, penegak hukum. Kami juga harus hati-hati. Harus sesuai dengan hukum acara, seperti apa,” tutur Anang.

Anang menyebut penyidik telah menyiapkan diri apabila ada gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Kendati demikian, dia juga memastikan bahwa prosedur penanganan perkara akan dilakukan profesional, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama