Menuju konten utama

Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah: Sinergi atau Akhiri Perkara?

Tindakan Kejagung mengambil alih fungsi penyidikan kasus Febrie Adriansyah di tengah jalan tanpa status P-21 mencederai KUHAP dan due process of law.

Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah: Sinergi atau Akhiri Perkara?
Konferensi pers Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai pertemuan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengalihan penyidikan kasus dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri. Penyerahan itu berlangsung cepat. Publik kini mempertanyakan prosedurnya yang tampak janggal.

Kasus ini bermula dari penggeledahan 13 lokasi yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya sejak Rabu, 8 Juli 2026, hingga Jumat, 10 Juli 2026.

Penyidik menyisir sejumlah titik, termasuk sebuah kafe di Cipete dan rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor. Dari rumah itu saja, penyidik menyita barang bukti fantastis senilai ratusan miliar rupiah yang meliputi 74 kilogram emas batangan, 4,7 juta dolar AS, dan 14 juta dolar Singapura.

Rumah di Sentul itu ternyata milik Febrie Adriansyah. Tak lama setelah penggeledahan, pada Sabtu, 11 Juli 2026, Febrie resmi mundur dari jabatannya. Pada hari yang sama, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian bersama seorang pihak swasta bernama Don Ritto dalam tiga perkara sekaligus.

Ketiga perkara itu adalah dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara PLTU, korupsi Asabri-Jiwasraya periode 2020-2025, serta kasus penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Kejanggalan mulai menyeruak saat konferensi pers penetapan tersangka digelar.

Kortastipidkor Polri secara mendadak melimpahkan ketiga perkara itu ke Jampidsus Kejaksaan Agung, institusi yang justru pernah dipimpin oleh Febrie sendiri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, berdalih bahwa langkah tersebut diambil karena salah satu pihak yang diduga terlibat adalah orang dalam Kejaksaan.

"Kebetulan salah satu yang diduga merupakan oknum di internal kami," kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Ia menyebut pengalihan ini sebagai bentuk kolaborasi antar-aparat penegak hukum guna mempercepat penyelesaian perkara. Anang menambahkan, kehati-hatian tetap dikedepankan karena yang disangkakan adalah penegak hukum.

"Kita harus sesuai dengan hukum acara, apalagi kan kebetulan yang disangkakan ini kan penegak hukum," ujarnya.

Penjelasan senada datang dari Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Totok Suharyanto. Ia menyebut pengalihan perkara ini adalah hasil kesepakatan dengan Kejagung setelah memeriksa 15 saksi dan dua ahli.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung," tegas Totok di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Tim Gabungan Polri bawa barang bukti penggeledahan kafe di Cipete

Tim gabungan Polri membawa barang bukti usai menggeledah salah satu kafe di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu (8/7/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye

Namun, klaim sinergi ini dipandang sinis oleh para akademisi hukum dan pegiat antikorupsi.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai pengalihan ini lebih menyerupai upaya mengakhiri konflik institusional ketimbang penegakan hukum murni.

Berdasarkan amatannya, Zaenur melihat adanya cacat prosedural serius, terutama terkait penetapan tersangka Febrie yang terkesan mendadak tanpa melalui pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu.

"Penetapan seseorang sebagai tersangka itu tidak bisa serta-merta, tetapi harus didahului pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi. Dasar hukumnya adalah Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014," kata Zaenur kepada reporter Tirto, Senin (13/7/2026).

Putusan yang dimaksud Zaenur adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang memperluas objek praperadilan sehingga turut mencakup keabsahan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan, dengan syarat penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

Menurutnya, kegagalan menempuh prosedur ini memberi celah bagi tersangka untuk lolos melalui gugatan praperadilan.

Zaenur juga mengkritik model penyidikan "setengah jalan" antara Polri dan Kejagung. Dalam KUHAP, pelimpahan dari Polri ke Kejaksaan lazimnya hanya berlangsung pada tahap penuntutan, yakni penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP.

"Penyidikannya seolah setengah jalan di Polri dan akan dilanjutkan setengah jalan lagi di Kejaksaan. Saya melihat ini adalah satu keputusan yang tidak memiliki dasar hukum. Pelimpahan atau pengambilalihan perkara di tahap penyidikan hanya dimungkinkan jika dilakukan oleh KPK," tegas Zaenur.

Ia mencurigai adanya "settlement" atau kesepakatan damai di balik layar untuk melokalisir perkara agar tidak merembet ke internal Kejaksaan lebih luas.

Kritik tajam terhadap pelanggaran hukum acara juga dilontarkan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Ia menilai proses hukum yang berjalan telah menabrak regulasi KUHAP secara telanjang.

Tahapan yang benar adalah penggeledahan, penyitaan, lalu pemeriksaan resmi lewat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Baru setelah itu status tersangka ditetapkan dan berkas dikirim hingga P-21.

"Orang belum diperiksa sudah dijadikan tersangka dan belum ada P-21 dari kejaksaan," kata Mahfud kepada wartawan Tirto, Senin (13/7/2026).

Mahfud juga mempertanyakan mengapa hanya ada dua tersangka dalam tiga perkara korupsi skala besar yang bersifat kumulatif. "Masa cuma dua?" kata Mahfud heran.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menambahkan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum wajib berlandaskan asas legalitas prosedural, yakni penyidikan hanya sah bila dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP tentang definisi penyidikan.

Azmi menekankan pentingnya pemisahan fungsi dan mekanisme checks and balances (diferensiasi fungsional).

"Jika perkara 'diserahkan' atau 'dialihkan' saat penyidikan sedang berjalan, maka ini merupakan pengalihan janggal yang memicu kekosongan legalitas penyidik," tegas Azmi kepada reporter Tirto, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, tindakan jaksa mengambil alih fungsi penyidikan di tengah jalan tanpa status P-21 mencederai due process of law.

Azmi juga menyoroti penggunaan Nota Kesepahaman (MoU) antarlembaga sebagai tameng legalitas. Ia mengingatkan bahwa kedudukan MoU berada jauh di bawah undang-undang. Jika MoU bertentangan dengan KUHAP, maka MoU tersebut tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengesampingkan aturan pelaksanaan yang tegas.

Sebagai catatan, Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memang tidak menempatkan nota kesepahaman dalam hierarki peraturan perundang-undangan, sehingga kedudukannya tidak dapat mengesampingkan ketentuan KUHAP.

"Pelanggaran tata cara ini akan menjadi 'bahan bakar' bagi penasihat hukum tersangka untuk mengajukan Praperadilan maupun Eksepsi. Ini bukan sinergitas, melainkan penyimpangan hukum acara pidana yang merusak legitimasi perkara di mata hakim," tambah Azmi.

Kritik terhadap anomali prosedur hukum ini diperkuat oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto. Aan menegaskan bahwa dalam sistem hukum kita, baik KUHAP lama maupun KUHAP baru (KUHAP Nasional, UU Nomor 1 Tahun 2023), tidak dikenal mekanisme "pengoperan" perkara di tengah jalan.

Menurutnya, penyidikan yang dimulai oleh polisi harus dituntaskan oleh polisi hingga Tahap I, yakni penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum sesuai Pasal 8 ayat (3) huruf a KUHAP.

"Setahu saya di KUHAP itu tidak ada mekanisme pengalihan atau pengoperan. Yang ada itu di Pasal 10A Undang-Undang KPK, itu baru ada dalam fungsi yang dilakukan oleh KPK melalui fungsi supervisi. KPK bisa melakukan take over atau pengambilalihan. Tapi kalau polisi belum selesai lalu di-take over jaksa, itu tidak ada dasarnya," tegas Aan kepada wartawan Tirto, Senin (13/7).

Ketentuan yang dimaksud Aan termuat dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal itu mengatur enam kriteria yang membuat KPK dapat mengambil alih penyidikan atau penuntutan suatu perkara dari kepolisian atau kejaksaan.

Apa Itu Dominus Litis di Perkara Febrie Adriansyah?

Aan juga meluruskan prinsip Dominus Litis (pengendali perkara) yang sering digunakan Kejaksaan untuk menjustifikasi dominasi kewenangan penyidikan. Menurut Aan, Dominus Litis adalah asas yang dioperasionalkan sebagai kontrol kualitas, bukan mandat untuk merampas wewenang penyidik lain.

"Norma Dominus Litis dalam hukum acara itu artinya jaksa bisa mengembalikan berkas yang tidak lengkap (P-19) untuk diperbaiki polisi, bukan jaksa bisa seenaknya mengambil alih apa yang sudah dikerjakan penyidik Polri tanpa dasar hukum," papar Aan.

Mekanisme P-19 yang dimaksud Aan diatur dalam Pasal 138 ayat (2) KUHAP, yang memberi penuntut umum kewenangan mengembalikan berkas perkara yang belum lengkap kepada penyidik disertai petunjuk perbaikan, bukan mengambil alih penyidikan itu sendiri.

Azmi Syahputra sependapat dengan Aan mengenai batasan Dominus Litis. Ia menegaskan pengendalian perkara tetap harus tunduk pada asas profesionalitas, objektivitas, dan independensi teknis kejaksaan sebagaimana diamanatkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, bukan berarti kewenangan mutlak untuk mengambil alih tugas penyidik pada tahap yang belum semestinya.

"Jika Kejagung memaksakan diri menjadi penyidik sekaligus penuntut dalam kasus yang melibatkan internalnya, maka penanganan perkara ini dipastikan bias dan sarat konflik kepentingan. Bagaimana publik bisa percaya pada objektivitas hukum jika lembaga tersebut memeriksa dan menuntut 'orangnya sendiri'?" tanya Azmi.

Menurutnya, karakteristik kasus yang menyeret pejabat tinggi Kejaksaan Agung ini menciptakan "konflik peran" yang fatal, dimana institusi tersebut seolah menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Konferensi pers Jampidsus Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Dalam keterangannya, Febrie mengatakan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku serta menegaskan hingga saat ini dirinya masih menjalankan tugas dan Jampidsus tetap fokus untuk penyelesaian pemberkasan perkara khususnya yang menjadi perhatian publik. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz

Anjuran DPR, Sudahkah Tepat?

Di tengah kegaduhan ini, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, justru memilih posisi moderat. Ia menampik istilah pelimpahan berkas ala KUHAP dan lebih suka menyebutnya sebagai penyerahan penanganan perkara demi menghindari friksi antar-lembaga.

"Memang itu bukan pelimpahan sebagaimana rangkaian hukum acara pidana dari penyidik ke penuntut. Itu adalah penyerahan penanganan perkara dari institusi Polri, baik Bareskrim maupun Kakortas, ke institusi Kejaksaan," tegasnya dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Namun, pandangan politik ini dianggap mengabaikan prosedur hukum yang ketat. Zaenur Rohman memperingatkan bahwa konsolidasi elite tanpa transparansi hanya akan merusak tata kelola pemerintahan yang baik.

"Saya melihat apa yang terjadi hari ini adalah sebuah settlement atau kesepakatan damai antara dua lembaga yang diperantarai oleh Komisi III DPR untuk mengakhiri polemik. Masalahnya, kesepakatan ini tidak punya dasar hukum yang jelas dan sangat berisiko secara hukum. Akuntabilitasnya pun dipertanyakan," tegas Zaenur.

Konferensi pers Kejaksaan Agung

Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono (kedua kanan) bersama Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (ketiga kanan) Wakil Ketua Komisi III Moh Rano Alfath (kiri), Ahmad Sahroni (ketiga kiri), Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri (kedua kiri) dan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto (kanan) berjabat tangan usai konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Dalam konferensi pers tersebut tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar

Kenapa KPK Menghindar?

Satu hal yang juga mengundang tanda tanya adalah sikap pasif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, lembaga ini memiliki mandat supervisi yang sangat kuat berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 10 UU 19/2019.

Kejanggalan memuncak pada Jumat, 10 Juli 2026, di Polda Metro Jaya. Saat itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, bersama Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, dijadwalkan hadir dalam konferensi pers. Papan nama keduanya bahkan sudah terpasang rapi di meja narasumber. Namun, tepat sebelum acara dimulai, papan nama tersebut mendadak dicabut dan konferensi pers berjalan tanpa kehadiran KPK.

Asep belakangan berdalih bahwa kehadirannya hanya untuk koordinasi internal dan ia merasa tidak perlu tampil di depan publik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga menyatakan KPK masih "terus mengikuti perkembangan penyidikan".

"Sehingga, kami juga meyakini penanganan perkara ini akan berjalan sesuai dengan mekanismenya, penyidik akan bekerja profesional sehingga bisa segera dilengkapi berkas penyidikan dalam perkara ini. Dan tentu KPK juga mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian maupun Kejaksaan Agung," kata Budi kepada awak media, Senin (13/7/2026).

Sikap pasif ini sangat disayangkan para akademisi hukum. Aan Eko Widiarto menegaskan, "Kasus ini sudah memenuhi syarat untuk diambil alih atau setidaknya disupervisi secara sangat ketat oleh KPK karena melibatkan aparat penegak hukum dan mengandung unsur konflik kepentingan yang akut. Jika penanganan ini terus berlanjut di internal Kejaksaan tanpa transparansi yang jelas, maka kita sedang melegalkan praktik penyelesaian perkara melalui jalur kompromi elite."

Azmi Syahputra turut menambahkan bahwa penyerahan penanganan perkara kepada KPK merupakan jalan keluar paling objektif dan rasional.

"KPK memang didesain dan diberi kewenangan khusus untuk menyidik tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum demi menjamin transparansi, objektivitas, serta mencegah praktik konflik peran atau solidaritas korps dimaksud," terangnya.

Tanpa keterlibatan KPK, penanganan oleh Kejaksaan akan selalu dibayangi kecurigaan publik mengenai adanya upaya perlindungan mantan anggotanya.

Yusril Juga Bingung

Kegelisahan serupa sebetulnya disampaikan juga oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Ia menyadari sepenuhnya potensi benturan kepentingan karena para jaksa yang akan memeriksa Febrie adalah mantan anak buahnya sendiri.

"Jangan-jangan ini menjadi jeruk makan jeruk," tulis Yusril dalam keterangan persnya, Senin (13/7).

Meski pelimpahan ke satu atap penyidikan dan penuntutan bisa mempercepat proses, Yusril mengingatkan bahwa kecepatan tidak boleh mengorbankan independensi. Ia menjelaskan, kewenangan Polri terbatas pada penyelidikan dan penyidikan, sementara penuntutan menjadi kewenangan kejaksaan.

"Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh kejaksaan," ujar Yusril.

Kini, nasib tiga perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah berada di tangan Kejaksaan Agung. Namun, dengan banyaknya prosedur KUHAP yang "ditrabas" dan absennya pengawasan independen dari KPK, wajar kepercayaan publik terhadap hasil penyidikan ini berada pada titik nadir.

Publik kini hanya mampu menunggu dan mengawasi, apakah keadilan benar-benar ditegakkan atau hukum kembali menjadi instrumen menjaga keharmonisan semu antarelite.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News Plus
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto