Menuju konten utama

Kelanjutan Sikap KPK Soal Supervisi Kasus Febrie Adriansyah

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum dapat memastikan adanya permintaan supervisi kepada KPK.

Kelanjutan Sikap KPK Soal Supervisi Kasus Febrie Adriansyah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026). KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin berserta satu orang ASN dan lima orang pihak swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya terlibat dalam penanganan kasus dugaan kecurangan pada pasokan batu bara untuk PLTU, kasus Asabri, dan kasus Krakatau Steel.

KPK terlibat dalam tugasnya untuk melakukan koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) lain sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 10 Undang-Undang 19 Tahun 2019.

Kasus-kasus yang tersangkanya adalah mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, ini telah dilimpahkan oleh Kortas Tipidkor Polri kepada Kejagung.

Kasus yang menyeret Febrie kembali ramai usai Kortas Tipidkor Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita sejumlah uang dan barang dengan nilai fantastis. Dari penggeledahan di rumah milik Febrie yang berlokasi di Sentul, penyidik Kortas Tipidkor Polri menemukan 74 kg emas. Kepemilikan rumah itu juga telah diakui oleh Febrie Adriansyah.

Usai penggeledahan di sejumlah lokasi itu, Kortas Tipidkor Polri menggelar konferensi pers di Polda Metro Jaya. Sebelum konpers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, ini dimulai, terdapat dua papan nama bertuliskan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dan Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, Jumat (10/7/2026) .

Namun, sesaat sebelum konpers tersebut dimulai, dua papan nama itu dicabut dan menimbulkan pertanyaan. Kemudian, konpers dimulai tanpa kehadiran pihak KPK.

Sementara itu, dalam kesempatan yang lain, Asep menjelaskan bahwa dirinya memang hadir di Polda Metro Jaya atas undangan resmi dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan KPK atas kewenangan koordinasi dan supervisi.

Kemudian, dia dan Ely hadir atas penugasan dari pimpinan KPK untuk menjawab undangan dari pihak kepolisian. Asep mengaku sempat berdiskusi dengan pihak penyidik kepolisian terkait koordinasi dan supervisi soal pengalihan perkara. Katanya, setelah dilakukan diskusi, penjelasan penyidik kepolisian dirasa cukup untuk memberikan penjelasan dalam konferensi pers.

“Kita tidak bisa dengan asumsi sendiri. Kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi, baik dalam hal ini oleh kepolisian Kortas Tipidkor dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, maupun oleh Kejaksaan Agung nantinya, karena mereka penanganan perkaranya ada dua atap, kalau KPK kan satu atap di mana penyidik dan jaksa ada di satu lembaga," kata Asep.

Sikap Lanjutan KPK Usai Perkara Febrie dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum dapat memastikan adanya permintaan supervisi kepada KPK usai perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Kata Budi, dalam tugas koordinasi dan supervisi, KPK dapat membantu untuk menghadirkan ahli untuk memberikan pandangan dan analisis terhadap proses penyidikan yang tengah berlangsung.

Budi mengatakan pihaknya juga terus memantau dan mengikuti proses penanganan perkara yang saat ini tengah berjalan di Kejagung tersebut. Katanya, dengan adanya pelimpahan penyidikan dari Kortas Tipidkor Polri kepada Kejagung telah menunjukkan adanya komitmen penyelesaian perkara.

"Sehingga, kami juga meyakini penanganan perkara ini akan berjalan sesuai dengan mekanismenya, penyidik akan bekerja profesional sehingga bisa segera dilengkapi berkas penyidikan dalam perkara ini. Dan tentu KPK juga mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian maupun Kejaksaan Agung," kata Budi.

Meski belum dapat memastikan adanya permintaan, namun Budi menyebut bahwa KPK telah berdiskusi dengan kepolisian untuk membahas soal mekanisme jika dilakukan koordinasi dan supervisi oleh KPK dalam perkara tersebut. Hal itu, yang dilakukan oleh Asep dan Ely saat hadir di Polda Metro Jaya.

Perkara Febrie Lebih Cocok Ditangani KPK

Budi juga merespons pernyataan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang menyebut bahwa perkara ini lebih cocok ditangani oleh KPK dan pelimpahan perkara ini dari Kortas Tipidkor Polri kepada Kejagung tidak sesuai dengan KUHAP.

Budi meminta agar masyarakat menunggu perkembangan perkara ini. Pasalnya, perkara ini baru saja dilimpahkan ke Kejagung. Budi juga menyebut bahwa pertemuan antara Jaksa Agung, ST Burhanudin, dan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi.

"Saat ini, kami masih terus ikuti perkembangan penyidikan perkara ini karena memang baru hari Sabtu kemarin dilakukan pelimpahan ya dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung dan kita lihat juga hari ini Pak Kapolri bersama Pak Jaksa Agung juga melakukan pertemuan dan sama-sama tadi secara terbuka kita melihat komitmen kuat dari kedua institusi tersebut dan tentunya kita sebagai masyarakat juga terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi ini," tutur Budi.

Pengawasan KPK Harus Dibantu Pengawasan Publik

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyebut bahwa KPK memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi sesuai dengan undang-undang atas perkara ini. Namun, kata Yusril, pengawasan tersebut juga harus dilakukan oleh publik agar tidak terjadi 'jeruk makan jeruk'.

Pasalnya, penyidik yang akan menangani Febrie di Kejagung merupakan mantan anak buahnya.

Yusril menyebut, Kejagung harus menjawab kekhawatiran masyarakat dengan melakukan penanganan perkara yang transparan dan tegas. Katanya, penanganan perkara ini menjadi ujian penting bagi Kejagung untuk menjaga harkat, martabat, dan kewibawaan Kejagung sebagai penegak hukum.

"Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi 'jeruk makan jeruk', karena penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka," kata Yusril.

Baca juga artikel terkait JAMPIDSUS atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi