tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pertanyaan terkait peluang bisa atau tidaknya untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Meski tidak menjawab secara eksplisit, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengarahkan pada Pasal 10A UU KPK yang mengatur kewenangan lembaga antirasuah mengambil alih perkara korupsi dalam kondisi tertentu.
“Mohon dilihat ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” ujarnya, seperti dikutip Antara, Sabtu (11/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Asep usai kasus yang menyeret nama Febrie dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri) kepada Kejaksaan Agung.
Ketentuan yang dirujuk Asep, yakni Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, memberikan kewenangan kepada lembaga antirasuah untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian maupun kejaksaan dalam kondisi tertentu.
Pengambilalihan dapat dilakukan jika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, penanganan perkara berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, diduga melindungi pelaku sebenarnya, mendapat intervensi pihak tertentu, atau terdapat hambatan lain yang membuat proses penegakan hukum tidak dapat berjalan secara baik dan akuntabel.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri pada 6 Juli 2026 mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018-2026. Dua hari kemudian, penyidik menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara, Asabri-Jiwasraya, serta TPPU penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Pada 10 Juli 2026, Febrie Adriansyah mengakui rumahnya di Sentul yang digeledah penyidik merupakan miliknya. Sehari kemudian, Kejaksaan Agung mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Jampidsus, sementara Kortastipidkor menetapkannya sebagai tersangka sebelum melimpahkan penanganan perkara ke Kejaksaan Agung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya meyakini keputusan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tersebut dilandasi profesionalitas dalam penanganan perkara.KPK juga menilai Polri maupun Kejaksaan Agung selama ini menjalankan proses penegakan hukum secara terbuka sehingga masyarakat dapat memantau perkembangan setiap perkara yang ditangani.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





























