Menuju konten utama

KPK Jawab soal Peluang Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

KPK memberi sinyal bisa mengambil alih kasus Febrie Adriansyah jika memenuhi syarat Pasal 10A UU KPK.

KPK Jawab soal Peluang Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pertanyaan terkait peluang bisa atau tidaknya untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Meski tidak menjawab secara eksplisit, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengarahkan pada Pasal 10A UU KPK yang mengatur kewenangan lembaga antirasuah mengambil alih perkara korupsi dalam kondisi tertentu.

“Mohon dilihat ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” ujarnya, seperti dikutip Antara, Sabtu (11/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Asep usai kasus yang menyeret nama Febrie dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri) kepada Kejaksaan Agung.

Ketentuan yang dirujuk Asep, yakni Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, memberikan kewenangan kepada lembaga antirasuah untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian maupun kejaksaan dalam kondisi tertentu.

Pengambilalihan dapat dilakukan jika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, penanganan perkara berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, diduga melindungi pelaku sebenarnya, mendapat intervensi pihak tertentu, atau terdapat hambatan lain yang membuat proses penegakan hukum tidak dapat berjalan secara baik dan akuntabel.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri pada 6 Juli 2026 mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018-2026. Dua hari kemudian, penyidik menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara, Asabri-Jiwasraya, serta TPPU penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Pada 10 Juli 2026, Febrie Adriansyah mengakui rumahnya di Sentul yang digeledah penyidik merupakan miliknya. Sehari kemudian, Kejaksaan Agung mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Jampidsus, sementara Kortastipidkor menetapkannya sebagai tersangka sebelum melimpahkan penanganan perkara ke Kejaksaan Agung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya meyakini keputusan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tersebut dilandasi profesionalitas dalam penanganan perkara.

KPK juga menilai Polri maupun Kejaksaan Agung selama ini menjalankan proses penegakan hukum secara terbuka sehingga masyarakat dapat memantau perkembangan setiap perkara yang ditangani.

"Untuk itu, mari kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Budi, seperti dikutip dari Antara, Minggu (12/7/2026).

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana