tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya meyakini keputusan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tersebut dilandasi profesionalitas dalam penanganan perkara.
KPK juga menilai Polri maupun Kejaksaan Agung selama ini menjalankan proses penegakan hukum secara terbuka sehingga masyarakat dapat memantau perkembangan setiap perkara yang ditangani.
"Untuk itu, mari kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Budi, seperti dikutip dari Antara, Minggu (12/7/2026).
Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, Kortastipidkor Polri mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara bagi sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) selama periode 2018-2026.
Dua hari kemudian, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Polri menyebut langkah tersebut berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya pada 2020-2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Saat masih menjabat Jampidsus, Febrie Adriansyah sempat menggelar konferensi pers pada 10 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, ia membenarkan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang digeledah penyidik Kortastipidkor Polri merupakan miliknya.
Kemudian Pada dini hari 11 Juli 2026, Kejaksaan Agung mengumumkan Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan pengunduran dirinya telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta. Bersamaan dengan itu, Polri juga memutuskan melimpahkan penanganan ketiga perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





























