tirto.id - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2019–2021, Ma'ruf Cahyono (MC), keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu sore (9/7/2026), dengan mengenakan rompi tahanan oranye. Tangannya pun diborgol usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan MPR.
Ma'ruf keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.00 WIB dengan pengawalan ketat oleh sejumlah aparat kepolisian. Dia berjalan menuju kendaraan tahanan dengan bungkam tanpa sepatah pernyataan pun.
Eks Sekjen MPR RI periode 2019–2021 itu langsung memasuki kendaraan tahanan KPK bergegas meninggalkan lokasi pemeriksaan.
Sebelumnya, Ma'ruf menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.45 WIB. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih enam jam hingga berakhir sekitar pukul 16.10 WIB.
Diketahui pemeriksaan yang dilangsungkan hari ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Ma'ruf setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan MPR. Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada (25/6/2026) lalu.
Penulis: Khaila Adinda
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































