Menuju konten utama

Ma'ruf Cahyono Minta Fee Pakai Kode Uang Assalamualaikum

Sejalan dengan proses penyidikan, KPK turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil gratifikasi. 

Ma'ruf Cahyono Minta Fee Pakai Kode Uang Assalamualaikum
Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026). FOTO/Khaila Adinda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal MPR RI 2016-2023, Ma'ruf Cahyono, setelah pemeriksaannya sebagai tersangka berujung penahanan pada Kamis (9/7/2026).

Ma'ruf diduga memanfaatkan kewenangannya dengan merangkap sejumlah jabatan pada proses pengadaan barang dan jasa, meminta fee pada calon rekanan, hingga menggunakan rekening nominee dan akun trading sebagai tempat penampungan dana gratifikasi.

Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan saat menjabat sebagai Sekjen, Ma'ruf diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Padahal, dia telah berstatus sebagai Pengguna Anggaran (PA). Menurut KPK, rangkap jabatan inilah yang membuat fungsi pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Saudara MC yang merupakan Pengguna Anggaran pada Sekretariat Jenderal MPR RI diduga menunjuk dirinya sendiri selaku Kuasa Pengguna Anggaran serta menunjuk dirinya juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sehingga ini dirangkap semuanya oleh yang bersangkutan," kata Taufik.

Selanjutnya, pada posisi tersebut, Ma'ruf diduga memerintahkan orang kepercayaannya yang berinisial Z untuk menghubungi sejumlah calon rekanan pengadaan di lingkungan Setjen MPR.

Sebelum memperoleh pekerjaan, para rekanan disebut diminta menyerahkan fee sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan. Dalam komunikasi mereka, fee ini disebut dengan istilah atau kode "uang hangus" atau "uang assalamualaikum". Dari skema itu, penyidik menduga Ma'ruf menerima sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara.

“Total uang yang diterima Saudara MC dari fee tersebut itu mencapai sekitar 7 miliar, baik yang diterima langsung oleh Saudara MC maupun melalui perantara, yaitu tadi orang kepercayaannya Saudara Z,” ungkap Taufik.

Proses penyidikan turut menemukan dugaan modus lain yang digunakan Ma’ruf untuk menadah aliran dana tersebut. Di antaranya melalui pemberian akun trading dari perusahaan pialang yang terafiliasi dengan rekanan pemenang proyek. Nilai aset dalam akun tersebut diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.

"Akun ini diterima dari salah satu korporasi pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI. Nilai akunnya diperkirakan sampai hasil penyidikan saat ini yaitu mencapai Rp14,4 miliar,” ujarnya.

Tak hanya itu, penyidik turut menduga Ma'ruf menggunakan rekening nominee atas nama seorang pihak swasta berinisial FA dari PT VEI untuk menampung dana lain yang diduga berasal dari gratifikasi. Sepanjang 2021–2022, rekening tersebut diduga menerima aliran dana sekitar Rp16,4 miliar.

Berdasar pada skema terjabar, KPK memperkirakan nilai gratifikasi yang diterima Ma'ruf melalui rekening nominee dan akun trading mencapai sekitar Rp30 miliar.

“Di akun yang pertama Rp14,4 miliar, kemudian di akun yang kedua ini ada sekitar Rp16,4 miliar. Jadi, kalau ditotal itu Rp30 miliar. Atas penerimaan tersebut, Saudara MC tidak dapat membuktikan bahwa semua penerimaan yang tadi di dalam rekening itu berasal dari sumber yang sah,” tegas Taufik.

Taufik juga menegaskan penyidikan saat ini difokuskan pada dugaan penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal yang diterapkan oleh penyidik adalah Pasal 12B tentang penerimaan gratifikasi. Tim penyidik tidak mendalami secara detail proyeknya karena pasalnya bukan pasal pengadaan," katanya.

Sejalan dengan proses penyidikan, KPK turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil gratifikasi.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Harley-Davidson, satu unit Jeep Rubicon, satu unit sepeda Brompton bernilai Rp30 juta, sebuah gitar bernilai Rp10 juta, telepon genggam Samsung Z Fold, serta uang Rp1,9 miliar yang diduga digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi Ma'ruf di kawasan Gandul, Depok.

Penyidik juga menyita dana yang dilaporkan dipakai dalam membiayai resepsi pernikahan anak Ma'ruf pada November 2020 lalu.

“Selain pengenaan pidana, KPK juga konsen terhadap asset recovery. Artinya, pemulihan kerugian keuangan negara baik yang berasal itu dari APBN maupun yang melibatkan serah terima suap dan gratifikasi,” ungkap Taufik.

Usai diperiksa, Ma'ruf resmi ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Khaila Adinda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khaila Adinda
Penulis: Khaila Adinda
Editor: Fadrik Aziz Firdausi