Menuju konten utama

Kejagung Tunggu Hasil Penyidikan Polri, Minta Tidak Beropini

Anang pun menyatakan, Kejagung menghormati independensi penegak hukum dalam menjalankan tugas dan meminta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kejagung Tunggu Hasil Penyidikan Polri, Minta Tidak Beropini
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) didampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman (kanan) dan Dirtut Jampidsus Ardito Muwardi (ketiga kiri) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi MBG di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial AYS yang merupakan pihak swasta. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa upaya penggeledahan yang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri merupakan wewenang penyidik Polri sebagai penegak hukum. Kejagung pun menunggu hasil proses hukum yang diduga melibatkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.

"Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangan video, Kamis (9/7/2026).

Anang meminta publik tidak membangun kesimpulan atau opini dengan mengatakan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana yang tengah ditangani Kortas Tipidkor Polri, berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial.

"Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Anang.

Anang pun menyatakan, Kejagung menghormati independensi penegak hukum dalam menjalankan tugas. Mereka pun meyakini proses penegakan hukumberdasarkan alat bukti yang sah dan ketentuan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, Anang berharap agar publik bisa mendapatkan informasi lengkap dari penegak hukum yang menangani perkara.

"Kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut," ucap Anang.

Sebagai informasi, Kortas Tipidkor Polri melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi terkait tiga dugaan kasus korupsi, yakni dugaan korupsi kecurangan dalam penyaluran batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), kasus Asabri, dan kasus Krakatau Steel.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi untuk mencari barang bukti sebagai alat pembuktian perkara. Salah satu lokasi yang digeledah adalah restoran Prancis de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/2026).

Pada waktu yang berdekatan, pihak Kortas Tipidkor Polri juga menggeledah sebuah tempat penukaran uang yaitu Koin Money Changer yang digeledah lantaran adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sejumlah kasus tersebut.

Selain itu, penyidik juga menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) dini hari.

Nama Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, dikaitkan dalam penggeledahan tersebut karena diduga aset milik Febrie. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi baik dari Kortas Tipidkor Polri terkait konstruksi perkara maupun pengumuman penetapan tersangka atas penggeledahan tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS PASOKAN BATU BARA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher