tirto.id - Kuasa hukum Don Ritto alias Idon, Handika Honggowongso, menegaskan kepemilikan aset berupa Cafe de'Clan dan koin money changer yang digeledah penyidik adalah murni milik kliennya.
"Dua-duanya milik Pak Idon, clear itu. Sekarang pure punya Pak Idon," ujar Handika di depan Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti), Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Handika menjelaskan, usaha tersebut memang sempat dijalankan bersama antara kliennya dan Ferry Yanto Hongkiriwang di masa lalu namun mengalami kebangkrutan.
Setelah Ferry mundur sejak lama, Don Ritto mengambil alih secara penuh, melakukan perombakan total, serta mengubah nama usaha hingga berhasil berkembang pesat seperti saat ini.
"Waktu dipegang kerja sama, bangkrut. Kemudian diserahkan ke Pak Idon semuanya, diubah nama jadi de'Clan, dan akhirnya bisa berkembang dengan baik," jelasnya.
Terkait penyitaan sejumlah uang tunai di kafe, money changer, hingga kediaman pribadi kliennya, Handika memastikan seluruh barang bukti tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan oleh penyidik dari Kortas dan Polda, apakah uang itu berhubungan? Kami jawab tidak ada hubungan. Secara hukum pembuktian, itu pasti tertolak," tegas Handika.
Menurutnya, Don Ritto bersikap pasif dan sama sekali tidak memiliki hubungan personal maupun finansial dengan pihak-pihak yang diperiksa dalam ketiga perkara tersebut. Handika menjamin asal-usul aset yang disita penyidik sah milik kliennya.
"Sejauh yang disampaikan dan sejauh yang kami tahu dari alat bukti, itu bisa dipertanggungjawabkan. Punya Pak Idon," lanjutnya.
Handika membeberkan bahwa uang tunai yang disita merupakan dana kerja sama bisnis antara Don Ritto dengan seorang pengusaha untuk proyek pembangunan dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur.
"Saat ini saya enggak berani menyebut nama itu karena risiko tinggi. Tapi kalau rekan rekan dari Kortas atau Krimsus berani menyebut, monggo ditanya ke beliau beliau," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.
"Menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA," kata Totok pada Sabtu (11/7/2026).
Polisi menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka dalam tiga perkara, yakni dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta korupsi pengadaan pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera.
Menurut Totok, penyidik telah menahan Don Ritto di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Sementara itu, Febrie hingga kini belum ditahan. Belakangan, Polri memutuskan melimpahkan penanganan perkara keduanya ke Kejaksaan Agung.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id































