Menuju konten utama

Pengacara Tegaskan Cafe de'Clan & Money Changer Milik Don Ritto

Kuasa hukum Don Ritto tegaskan Cafe de'Clan dan Koin Money Changer murni milik kliennya.

Pengacara Tegaskan Cafe de'Clan & Money Changer Milik Don Ritto
Tim gabungan Polri berada di dekat barang bukti usai menggeledah salah satu kafe di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Tim Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menyita barang bukti sejumlah koper dan brankas usai penggeledahan terkait penyidikan dugaan kasus korupsi pasokan batu bara yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel, dimana ketiga kasus tersebut menyangkut pemadaman listrik (blackout) di bawah pengelolaan PT PLN (Persero), kasus dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, dan dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kuasa hukum Don Ritto alias Idon, Handika Honggowongso, menegaskan kepemilikan aset berupa Cafe de'Clan dan koin money changer yang digeledah penyidik adalah murni milik kliennya.

"Dua-duanya milik Pak Idon, clear itu. Sekarang pure punya Pak Idon," ujar Handika di depan Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti), Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Handika menjelaskan, usaha tersebut memang sempat dijalankan bersama antara kliennya dan Ferry Yanto Hongkiriwang di masa lalu namun mengalami kebangkrutan.

Setelah Ferry mundur sejak lama, Don Ritto mengambil alih secara penuh, melakukan perombakan total, serta mengubah nama usaha hingga berhasil berkembang pesat seperti saat ini.

"Waktu dipegang kerja sama, bangkrut. Kemudian diserahkan ke Pak Idon semuanya, diubah nama jadi de'Clan, dan akhirnya bisa berkembang dengan baik," jelasnya.

Terkait penyitaan sejumlah uang tunai di kafe, money changer, hingga kediaman pribadi kliennya, Handika memastikan seluruh barang bukti tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan oleh penyidik dari Kortas dan Polda, apakah uang itu berhubungan? Kami jawab tidak ada hubungan. Secara hukum pembuktian, itu pasti tertolak," tegas Handika.

Menurutnya, Don Ritto bersikap pasif dan sama sekali tidak memiliki hubungan personal maupun finansial dengan pihak-pihak yang diperiksa dalam ketiga perkara tersebut. Handika menjamin asal-usul aset yang disita penyidik sah milik kliennya.

"Sejauh yang disampaikan dan sejauh yang kami tahu dari alat bukti, itu bisa dipertanggungjawabkan. Punya Pak Idon," lanjutnya.

Handika membeberkan bahwa uang tunai yang disita merupakan dana kerja sama bisnis antara Don Ritto dengan seorang pengusaha untuk proyek pembangunan dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur.

"Saat ini saya enggak berani menyebut nama itu karena risiko tinggi. Tapi kalau rekan rekan dari Kortas atau Krimsus berani menyebut, monggo ditanya ke beliau beliau," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.

"Menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA," kata Totok pada Sabtu (11/7/2026).

Polisi menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka dalam tiga perkara, yakni dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta korupsi pengadaan pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera.

Menurut Totok, penyidik telah menahan Don Ritto di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Sementara itu, Febrie hingga kini belum ditahan. Belakangan, Polri memutuskan melimpahkan penanganan perkara keduanya ke Kejaksaan Agung.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Hendra Friana