tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membongkar kasus pembobolan rekening ribuan nasabah Bank Jambi dengan total kerugian mencapai Rp144,82 miliar.
"Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yang diduga menjadi bagian dari jaringan kejahatan siber internasional yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Bulgaria," kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, di Jambi, Selasa (14/7/2026) sebagaimana dikutip Antara.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/112/IV/2026/SPKT/Polda Jambi tertanggal 2 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pembobolan terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026.
Dana milik 6.609 nasabah Bank Jambi secara bertahap dipindahkan, lalu dikonversi menjadi aset kripto dan dikirim ke dompet digital di luar Indonesia hanya dalam hitungan jam.
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi kemudian melakukan penyelidikan intensif, mulai dari pemeriksaan saksi, analisis digital forensik, hingga penelusuran aliran dana bersama Bank Jambi dan vendor sistem. Penyidik juga bergerak ke Jawa Barat untuk mengembangkan kasus berdasarkan data transaksi dan log platform aset kripto.
Dari hasil penyidikan terungkap peran DD (32), warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat, yang menjadi koordinator sekaligus penghubung langsung dengan dua WNA Bulgaria berinisial Alcaz dan Tsevetanov Radoslan Ivanov.
Untuk melancarkan aksi, tersangka DD merekrut TAS (33), pengemudi online asal Kabupaten Bandung, untuk mencari orang yang bersedia membuka rekening bank dan akun aset kripto dengan imbalan sekitar Rp5 juta per orang.
Sementara itu, AA (35) bertugas membantu administrasi, verifikasi identitas atau Know Your Customer (KYC), serta mendata seluruh akun yang dibuat.
Dalam kurun Oktober 2025 hingga Januari 2026, sebanyak 45 pengemudi online berhasil direkrut. Seluruh akun kripto dan rekening yang telah dibuat kemudian diserahkan kepada jaringan WNA Bulgaria yang mengendalikannya dari wilayah Jakarta Utara.
Penyidik juga mengungkap sekitar sepekan sebelum aksi, DD menerima informasi dari Alcaz bahwa akan terjadi "serangan" terhadap sebuah bank. Setelah pembobolan berhasil, kedua WNA tersebut menghubungi DD dan mengabarkan aksi peretasan sukses.
Dalam pengembangan perkara, penyidik berhasil membekukan aset hasil kejahatan senilai sekitar Rp18,94 miliar. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa hasil digital forensik, data transaksi nasabah, serta dokumen elektronik terkait aliran dana.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Taufik Nurmandia, menyatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja lintas daerah hingga lintas negara.
"Kami berhasil mengungkap peran tiga tersangka yang menjadi bagian dari jaringan kejahatan siber internasional. Modus mereka adalah merekrut masyarakat untuk membuka rekening dan akun kripto yang kemudian dikuasai pelaku utama di luar negeri sebagai sarana pencucian uang hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi," ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik masih memburu pelaku utama yang diduga WNA Bulgaria serta menelusuri aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana.
"Kami akan terus mengejar aktor intelektual yang berada di luar negeri melalui kerja sama dengan instansi terkait dan jalur penegakan hukum internasional. Fokus kami tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengupayakan pemulihan aset agar kerugian dapat diminimalkan," ujar Kombes Pol Taufik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik, pencucian uang, serta tindak pidana lain yang masih dikembangkan Ditreskrimsus Polda Jambi.
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































