Menuju konten utama

BI Cermati Perkembangan Kasus Pembobolan Bank via BI FAST

BI telah meminta delapan bank yang terkait dalam kasus ini melakukan penguatan prosedur pengamanan transaksi.

BI Cermati Perkembangan Kasus Pembobolan Bank via BI FAST
Sejumlah pekerja berjalan di kawasan Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Bank Indonesia (BI) optimistis pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen yang tertuang dalam asumsi makro pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 bisa dicapai dengan sinergi kebijakan pemerintah dan bank sentral. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Bank Indonesia (BI) tengah mencermati perkembangan penanganan kasus fraud berupa aktivitas transfer ilegal atas dana di beberapa bank melalui layanan BI-FAST, di mana kasusnya kini tengah ditangani oleh aparat Penegak hukum.

Pernyataan ini disampaikan Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, usai mencuatnya kembali kabar terkait pembobolan dana pada delapan bank, dengan total kerugian mencapai Rp800 miliar.

Adapun, aktivitas transfer ilegal ini dilakukan dengan dugaan memanfaatkan celah keamanan BI-FAST.

“Bank Indonesia (BI) terus mencermati perkembangan penanganan kasus fraud berupa aktivitas transfer ilegal atas dana di beberapa bank yang kasusnya saat ini tengah ditangani oleh pihak berwajib,” ujarnya, dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (9/12/2025).

Sejalan dengan penanganan kasus oleh pihak berwajib, BI juga terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan penegak hukum untuk memastikan langkah pemulihan dan penguatan keamanan terus berjalan secara konsisten.

Tak hanya itu, Bank Sentral juga sudah meminta delapan bank yang terkait dalam kasus ini untuk melakukan penguatan prosedur pengamanan transaksi.

"Proses ini penting dalam menjaga agar fraud ini tidak mengganggu stabilitas sistem pembayaran dan pelindungan konsumen terpenuhi,” tambah Denny.

Denny menegaskan bahwa BI dan industri sistem pembayaran terus berupaya memperkuat keamanan dan keandalan sistem pembayaran nasional dan keberlanjutan transformasi digital di sektor keuangan.

Hal ini dilakukan dengan terus memperkuat tata kelola serta teknologi dan informasi (TI), asesmen keamanan, implementasi sistem deteksi fraud, kesiapan respons dalam hal terjadi insiden, mekanisme audit, serta peningkatan pelindungan konsumen.

"BI juga telah mengeluarkan ketentuan mengenai ketahanan dan keamanan siber di bulan April 2024 sebagai pedoman bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran di Indonesia untuk menghadapi risiko serangan siber dan fraud. Selain itu, penguatan bersama yang dilakukan oleh regulator, industri, dan masyarakat menjadi kunci ekosistem pembayaran yang aman dan berintegritas," sambungnya.

Dengan berbagai upaya tersebut, layanan BI-Fast dikembangkan dan dioperasikan sesuai standar operasional dan keamanan yang berlaku. Pengiriman instruksi transaksi dari perbankan ke bank sentral juga telah dilengkapi dengan pengamanan yang memadai melalui jaringan komunikasi yang aman.

Namun demikian, peserta BI-Fast perlu memperhatikan pengamanan yang dilakukan di sisi internal termasuk dalam penggunaan penyelenggara penunjang. Sesuai dengan prinsip keamanan teknologi informasi, ketahanan suatu sistem dilihat dari titik terlemah dari komponen-komponen yang membentuk sistem tersebut.

"Dengan pemenuhan standar internasioal dalam layanan BI Fast, kami menghimbau masyarakat untuk tidak ragu dan dapat terus bertransaksi dengan BI Fast, serta memanfaatkan instrumen pembayaran digital yang cepat, mudah, murah, aman dan andal. Namun masyarakat juga kami himbau untuk selalu memeriksa kembali data transaksi, menjaga kerahasiaan PIN dan OTP, serta memanfaatkan fitur notifikasi untuk memantau aktivitas rekening," tukas Denny.

Baca juga artikel terkait BANK DBS INDONESIA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana