tirto.id - Boyamin Saiman, pengacara keluarga Kacab BRI Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta, semakin meyakini adanya unsur tindak pidana pembunuhan berencana yang seharusnya diterapkan penyidik Polda Metro Jaya. Keyakinan itu dimiliki usai Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan tersangka C alias Ken dan Dwi Harsono dalam pembobolan bank lain.
"Sebagai keluarga korban, kami semakin kuat menuntut dikenakan pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana terhadap pelaku. Soal siapa pelaku yang 340 kami serahkan ke polisi. Artinya yang memang diduga tahu sejak awal rencana melakukannya," kata Boyamin Saiman dalam keterangan resmi, Jumat (26/9/2026).
Dijelaskan Boyamin, penerapan pasal pembunuhan tidak harus dikenakan pada semua tersangka. Dia memandang bahwa beberapa tersangka mungkin saja memang hanya turut serta melakukan pembunuhan, sehingga bisa dikenakan Pasal 55 KUHP.
Boyamin mengemukakan, pasal pembunuhan berencana semakin terlihat karena di kasus pembobolan bank lain yang diungkap Bareskrim Polri, pelaku melakukan pengancaman nyawa MIP terlebih dahulu. Oleh karenanya, dia akan menyurati kepala Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dan Kajati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, selaku jaksa penuntut umum (JPU).
"Akan mengirim surat kepada Kapolri dan Kapolda Metro untuk mensupervisi terhadap penyidik untuk mengenakan 340. Juga akan berkirim surat resmi kepada Kejati DKI Jakarta dan juga Kejaksaan Agung, Jaksa Agung untuk memberikan atensi terhadap perkara ini dan memberikan petunjuk kalau nanti dari rangkaian analisa jaksa itu menemukan unsur pasal 340," tutur dia.
Lebih lanjut Boyamin mendorong agar penyidik Polda Metro Jaya mengungkap dugaan keterlibatan pegawai bank lainnya untuk memastikan peristiwa ini memang benar-benar terencana secara sistematis. Hal ini sebagaimana perbuatan pidana dalam kasus pembobolan rekening dormant bank milik pemerintah yang juga dilakukan Ken dan Dwi Harsono.
Menurut Boyamin, penyidik Polda Metro Jaya juga harus membuka secara terang hasil pemeriksaan ponsel korban. Sebab, di sana diyakini akan terungkap dugaan sudah adanya bujuk rayu dari pelaku sebelum kejadian.
"Tdak menutup kemungkinan bahwa ada aja nanti dikembangkan oleh penyidik dengan handphone itu ketemu, berarti kan bisa aja ketemu siapa yang merayu. Bisa aja orang luar, bisa aja orang dalam," ungkap Boyamin.
Diketahui, Ken dan Dwi Harsono kembali ditetapkan tersangka kasus pembobolan rekening dormant pada salah satu cabang pembantu bank BUMN di Jawa Barat. Nilai rekening dormant itu mencapai Rp204 miliar milik S, seorang pengusaha tanah.
Pada kasus ini, tersangka juga berperan sebagai otak utama pembobolan sebagaimana kasus penculikan berujung meninggalnya MIP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id






























