Menuju konten utama

2 Tersangka Kasus Kacab BRI Juga Ikut Membobol Bank Rp204 Miliar

C dan DH dipastikan bagian dari sindikat pembobolan bank yang menargetkan rekening dormant.

2 Tersangka Kasus Kacab BRI Juga Ikut Membobol Bank Rp204 Miliar
Sejumlah tersangka dihadirkan dalam pengungkapan kasus pembobolan rekening pasif di Jakarta, Kamis (25/9/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri kembali menetapkan C alias K dan DH sebagai tersangka kasus pembobolan rekening dormant di salah satu kantor cabang bank milik pemerintah di Jawa Barat. Keduanya merupakan tersangka di kasus penculikan berujung meninggalnya Kacab BRI Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (MIP).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkap bahwa keduanya dipastikan memang bagian dari komplotan pembobolan bank, yang memang menargetkan rekening dormant.

"Dari sembilan pelaku terdapat dua orang tersangka berinisial C alias K serta DH sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant yang juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap kacab yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro," kata Helfi dalam konferensi pers di Baresrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

Dijelaskan Helfi, dalam kasus pembobolan bank ini, C alias K merupakan aktor utama atau master mind. Peran ini juga sama halnya dengan kasus penculikan berujung meninggalnya MIP yang ditangani Polda Metro Jaya.

"Peran (tersangka C) selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut dan mengaku sebagai satgas perampasan aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia," ucap Helfi.

Lebih lanjut, Helfi menuturkan untuk tersangka DH berperan sebagai orang yang melakukan pencucian uang. Tersangka bekerja sama dengan para eksekutor untuk memindahkan dana dari rekening yang terblokir.

"Peran (tersangka DH) sebagai pihak yang bekerjasama dengan pelaku pembobolan bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana terblokir," ungkap Helfi.

Kedua tersangka ini menjalankan aksinya bersama dengan AP, GRH, CRM, DR, NAT, R, TT. Para tersangka melakukan pembobolan rekening dormant milik salah seorang pengusaha tanah berinisial S dengan nilai Rp204 M.

Ditambahkan Helfi, para tersangka juga mengalihkan uang yang dikurasnya dari rekening dormant ke valas. Mereka memindahkan isi rekening dormant itu dalam 42 kali transaksi selama 17 menit.

"Bentuk pencucian uangnya yaitu salah satunya dengan menukarkan uang tersebut dengan uang valas yang dipindahkan ke rekening pihak lain yang menjadi penampungan tadi. Dan kita sudah melakukan pemeriksaan kepada penjual valasnya atau money changer-nya," tutur dia.

Baca juga artikel terkait PEMBOBOLAN BANK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto