Maria Pauline Lumowa merupakan tersangka pembobolan kas BNI melalui Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp1,7 triliun periode Oktober 2002-Juli 2003.
Dua pelaku membobol akun e-banking dari nomor kartu seluler korban yang sudah tak dipakai namun terkoneksi akun bank. Lalu kata sandi diperoleh dari tanggal lahir korban.
Menurut Ahli Digital Forensik, tidak mungkin saldo rekening penerima bertambah tanpa saldo rekening pengirim tak berkurang. Kasus ini perlu dibuktikan secara forensik.
Guru Besar Bidang Hukum Acara Pidana Unsoed Purwokerto, Hibnu Nugroho menilai polisi harus membuktikan ada atau tidaknya niat jahat nasabah Bank Jateng yang dilaporkan membobol.