tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa terduga pembobol BNI, Maria Pauline Lumowa, kemarin, guna pengusutan kasus. Pertanyaan berkaitan dengan identitasnya, riwayat keluarga, dan permohonan kredit.
“Tersangka MPL diberikan 27 pertanyaan untuk sementara ini. Dalam pemeriksaan kita juga mengacu pada hak-hak tersangka misalnya waktu untuk sembahyang dan makan kami berikan," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Rabu (22/7/2020).
Penyidik juga memeriksa 14 saksi yang hasilnya dikonfrontasikan ke Maria, kata Argo.
Kementerian Hukum dan HAM mengekstradisi perempuan itu, dia menjadi buronan kurang lebih 17 tahun. Menkumham Yasonna Laoly memimpin langsung kepulangannya.
“Ini adalah proses pencarian panjang yang kami lakukan untuk menunjukkan negara (Indonesia) adalah negara hukum," ujar Yasonna dalam video konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (9/7/2020).
Pada 16 Juli 2019, Maria terbang ke Serbia dari Belanda. Ia diringkus oleh petugas NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla. Penangkapan dilakukan berdasarkan red notice pada 2003. Kabar penangkapan Maria di Serbia, direspons pemerintah Indonesia dengan mengajukan ekstradisi.
Lantas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan surat Nomor AHU-AH.12.01-10 tanggal 31 Juli 2019 untuk pemulangan Maria. Surat ini disusul dengan permintaan percepatan proses ekstradisi melalui surat Nomor AHU-AH 12.01-22 tanggal 3 September 2019.
Yasonna mengaku proses ekstradisi berlangsung alot sejak sebulan terakhir, sebab jika telat sedikit maka Maria dapat segera dibebaskan. Tak hanya itu, terdapat negara Eropa yang meminta agar Maria tidak diekstradisi ke Indonesia.
"Pengacara juga melakukan upaya hukum termasuk memberikan suap, tapi pemerintah Serbia tetap memegang komitmen kepada Indonesia," klaim Yasonna.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz