Menuju konten utama

Jejak Maria Lumowa Pembobol BNI Buron 17 Tahun di Serbia & Belanda

Waktu ekstradisi Maria Lumowa tersisa sepekan di Serbia, membuat Menkumham bergegas meringkus buron 17 tahun pembobol kas BNI Rp1,7 triliun. 

Jejak Maria Lumowa Pembobol BNI Buron 17 Tahun di Serbia & Belanda
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz)

tirto.id - Kementerian Hukum dan HAM RI mengekstradisi buronan pembobol kas BNI Maria Pauline Lumowa. Maria menjadi buronan kurang lebih selama 17 tahun.

Menkumham Yasonna Laoly memimpin langsung kepulangan untuk penindakan hukum Maria ke Indonesia.

"Ini adalah proses pencarian panjang yang kita lakukan untuk menunjukkan negara kita adalah negara hukum," ujar Yasonna dalam video konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (9/7/2020).

Maria membobol kas BNI melalui Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp1,7 triliun rupiah pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Ia kabur ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Mabes Polri.

Maria pun sempat melarikan diri ke Belanda. Pemerintah Indonesia sudah pernah mengajukan ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda pada 2009 dan 2014, namun ditolak. Pengajuan tersebut mengingat Maria yang lahir di Sulawesi Utara sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Pada 16 Juli 2019, Maria terbang ke Serbia dari Belanda. Ia ditangkap oleh petugas NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla. Penangkapan dilakukan berdasarkan red notice pada 2003.

Kabar penangkapan Maria di Serbia, direspons pemerintah Indonesia dengan mengajukan ekstradisi kepada pemerintah setempat.

"Dirjen AHU langsung mengirimkan surat permintaan percepatan ekstradisi tanggal 31 Juli 2019," ujar Yasonna.

Surat yang dimaksud Yasonna ialah Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.12.01-10 tanggal 31 Juli 2019. Surat ini kemudian disusul dengan permintaan percepatan proses ekstradisi yang disampaikan melalui surat nomor AHU-AH 12.01-22 tanggal 3 September 2019.

Yasonna mendaku proses ekstradisi berlangsung alot sejak sebulan terakhir, sebab jika telat sedikit maka Maria dapat segera dibebaskan. Masa penahanan Maria selama di Serbia akan berakhir pada pekan depan.

Di samping itu, Yasonna mengatakan, terdapat negara Eropa yang meminta agar Maria tidak diekstradisi ke Indonesia.

"Pengacara juga melakukan upaya hukum, termasuk memberikan suap, tetapi Pemerintah Serbia tetap memegang komitmen kepada Indonesia," klaim Yasonna.

"Itu yang membuat saya harus memimpin delegasi Indonesia, untuk menunjukkan keseriusan Indonesia berkomitmen untuk tujuan penegakan hukum. Puncaknya adalah pertemuan saya dengan Presiden Serbia pada awal pekan ini untuk menegaskan proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa," imbuhnya.

Hingga akhirnya Maria berhasil diterbangkan dari Serbia ke Indonesia pada Kamis (8/7/2020) dengan melalui protokol kesehatan COVID-19. Selama penerbangan kedua tangan Maria diborgol demi alasan keselamatan penerbangan.

Dalam perjalanan Yasonna beserta jajaran Ditjen AHU juga didampingi oleh tim dari Bareskrim Polri. Rencananya ketika sampai di Indonesia, Maria akan langsung diserahkan ke Polri untuk melanjutkan proses hukum.

Menurut Yasonna, proses ekstradisi adalah awal dari penindakan hukum terhadap Maria. Ia berjanji akan melakukan pendalaman kasus.

"Bersama penegak hukum, kita akan melakukan asset recovery yang dimiliki Maria Pauline Lumowa di luar negeri. Kita akan menempuh segala upaya hukum untuk membekukan asetnya, termasuk memblokir akun dan sebagainya," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBOBOLAN BNI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali