Menuju konten utama

Dirjen Dukcapil Ungkap Buronan Djoko Tjandra Masih Berstatus WNI

Buronan Djoko Sugianto Tjandra yang diisukan sudah berpindah warga negara ke Papua Nugini ternyata menurut Dirjen Dukcapil masih berstatus sebagai WNI.

Dirjen Dukcapil Ungkap Buronan Djoko Tjandra Masih Berstatus WNI
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjawab pertanyaan wartawan mengenai temuan penjualan blangko KTP elektronik di Jakarta, Kamis (6/12/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakrullah menjawab soal status kependudukan buronan Djoko Sugianto Tjandra.

Zudan mengatakan, Djoko tidak pernah melakukan perubahan status kewarganegaraan sejak terekam pada 2008 silam.

"Sejak terdata dalam database kependudukan tahun 2008 yang bersangkutan merupakan Warga Negara Indonesia (penduduk Indonesia) dengan tempat/tanggal lahir: Sanggau, 27 Agustus 1951, dan tidak pernah ada transaksi perubahan data hingga saat ini," kata Zudan dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2020).

"Data kependudukan yang bersangkutan dari tahun 2008 sampai dengan 8 Juni 2020 tidak ada perubahan nama, alamat, tempat dan tanggal lahir," tambahnya.

Zudan mengatakan, Djoko melakukan pencatatan KTP pada 21 Agustus 2008 bila mengacu pada data kependudukan. Kemudian, Djoko mencetak kartu keluarga pada 11 Januari 2011. Ia pun kemudian melakukan perekaman e-KTP pada 8 Juni 2020.

Zudan mengatakan, pemerintah tidak akan mengaktifkan data seseorang apabila belum merekam hingga 31 Desember 2018. Data seseorang dinyatakan aktif kembali jika melakukan perekaman e-KTP.

Djoko pun tidak pernah melaporkan soal pindah kewarganegaraan ke Dinas Dukcapil sesuai Pasal 18 UU Nomor 23 Tahun 2006. Ia pun tidak pernah mengajukan pindah ke luar negeri sehingga Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) tidak pernah diterbitkan. Ia pun mengatakan, Djoko tidak pernah ke luar negeri.

"Secara database kependudukan yang bersangkutan tidak pernah ke luar negeri," kata Zudan.

Di sisi lain, Djoko pun merekam di saat jam kerja. Ia merekam pukul 07.27 WIB kemudian dicetak pukul 08.46 WIB. Saat ini, pencetakan KTP pun sudah bisa dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Ia pun menyebutkan ada dua alasan penyebab e-KTP lambat.

"Ada 2 penyebab mengapa pembuatan e-KTP pada waktu yang lalu itu lama yaitu karena: pertama, kekurangan blangko e-KTP dan kedua, sistem mati. Sistem pembuatan e-KTP pernah mati selama 7 bulan yaitu sejak Des 2016 - Juni 2017 sehingga e-KTP tidak bisa dicetak dan daerah dibolehkan menerbitkan surat keterangan [suket] tanda bukti sudah merekam," kata Zudan.

Sebelumnya, kasus Djoko Tjandra kembali mencuat saat dirinya membikin e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, pada Senin (6/7/2020).

Padahal, sejak buron tahun 2009, ia diketahui sudah berstatus warga negara Papua Nugini. Lurah Grogol Selatan Asep Subahan mengaku proses pembuatan e-KTP Djoko Tjandra tak sampai satu jam.

Ia mengaku tak paham Djoko Tjandra adalah seorang buron dan pemberian izin pembuatan e-KTP yang ia lakukan dalam konteks melayani warga negara sebagaimana warga lainnya.

Keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia terdeteksi, bahkan pada 8 Juni 2020 mengajukan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.

Penundaan ini merupakan kali kedua yang dilakukan PN Jakarta Selatan dengan alasan pemohon tidak dapat hadir karena sakit. Sidang sebelumnya digelar pada akhir Juni 2020 lalu juga ditunda karena pemohon tidak hadir alasan sakit.

Baca juga artikel terkait BURON DJOKO TJANDRA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri