tirto.id - Anita Kolopaking mestinya diperiksa perdana sebagai tersangka kasus surat jalan Djoko Soegiarto Tjandra hari ini. Namun ia tak hadiri pemanggilan penyidik Bareskrim Polri hingga pukul 13.00 WIB. Jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri malah mendapatkan surat darinya
“Isi (surat) tentang permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (4/8/2020).
Alasan tidak bisa hadir karena pada 3 dan 4 Agustus, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, meminta keterangan Anita dalam perkara tersebut.
Maka penyidik akan menjadwalkan ulang dan melayangkan surat pemanggilan kedua, belum diketahui waktu pemeriksaan lanjutan.
Ia resmi jadi tersangka pada Kamis (30/7). Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 223 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Dia telah tiga kali diperiksa penyidik Bareskrim yaitu Selasa (21/7), Rabu (22/7), dan Kamis (23/7). Polisi juga mengajukan surat pencekalan ke luar negeri terhadap Anita ke pihak Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta. Surat dikirimkan pada 22 Juli 2020.
Dua pekan sebelum jadi tersangka, Anita merespons cuitan akun Twitter @xdigeeembok yang menyebutkan perempuan itu membantu Djoko Tjandra kabur. Ia mengklaim ponselnya diretas.
"Telepon seluler saya diretas oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, merusak nama baik dan menghancurkan karakter saya," ujar dia ketika dihubungi Tirto, Kamis (16/7).
Peristiwa itu Anita anggap bukan cobaan terberatnya lantaran dia pernah kehilangan anaknya dan tuduhan itu ia sebut merupakan 'pesanan' pihak tertentu.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz