Menuju konten utama

Babak Baru Djoko Tjandra: Berakhir di Sel & Pengacara Sah Tersangka

Akhir pelarian Djoko Tjandra selama 11 tahun berujung di sel tahanan polisi.

Babak Baru Djoko Tjandra: Berakhir di Sel & Pengacara Sah Tersangka
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko S. Tjandra bersiap meninggalkan ruang sidang Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (28/2/2000). ANTARA FOTO/Str/Irham/aa.

tirto.id - Buron selama 11 tahun, Djoko Tjandra telah bersembunyi di berbagai negara dan menutupi kehadirannya di Indonesia dari aparat penegak hukum. Ia punya paspor dari Papua Nugini dan bersembunyi di Malaysia.

Terpidana kasus hak pengalihan tagihan (cessie) Bank Bali, akhirnya ditangkap, Kamis (30/7) malam di Malaysia.

Penangkapan ini terjadi setelah rentetan penegakan hukum terhadap ‘kaki tangan’ Djoko Tjandra di Indonesia. Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari sama penangkapan kliennya.

Selama ini Anita berkilah dalam berbagai kesempatan tidak terlibat mengatur kehadiran Djoko Tjandra di Indonesia selama beberapa bulan terakhir. Kendati demikian, ia terlibat dalam memandu Djoko Tjandra membuat KTP Elektronik dan pendaftaran PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Polisi menjerat Anita dengan pasal Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 223 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.Dalam kasus ini penyidik memeriksa 23 saksi, rinciannya 20 saksi di Jakarta dan 3 saksi dari Pontianak serta pengumpulan bukti petunjuk.

Posisi sentral Anita dalam kehadiran Djoko Tjandra di Indonesia membuatnya diperiksa tiga kali oleh penyidik Bareskrim yaitu Selasa (21/7), Rabu (22/7), dan Kamis (23/7). Agar tidak lari keluar negeri, Anita telah dicekal.

Kasus yang berkaitan dengan Anita adalah skandal surat jalan yang melibatkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo, bekas Kepala Biro Pengawasan PPNS di Bareskrim Mabes Polri. Prasetijo mengawal Djoko Tjandra dalam membuat surat jalan yang memungkinkan bebas bepergian ke Pontianak, selama di Indonesia. Surat itu juga berisi informasi soal bebas dari COVID-19, namun orang yang dites bukan Djoko Tjandra.

Kerja Sama Polisi Malaysia

Operasi penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia, menurut Menkopolhukam Mahfud MD dalam siaran Kompas TV, berlangsung sejak 20 Juli. Ia meyakini keberhasilan operasi, sehingga menyembunyikan skenario operasi penangkapan. Mahfud menyebut, operasi itu hanya diketahui Presiden, Kapolri dan Menkopolhukam.

“Saya bersepakat dengan Kabareskrim dan Kapolri untuk merahasiakan skenario penangkapan dari masyarakat. Makanya saya menghindar kalau ditanya Djoko Tjandra,” kata dia.

Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo proses penangkapan bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia. Persiapan penangkapan sejak satu pekan hingga dua pekan lalu telah dibicarakan dengan Kapolri Jendral Idham Aziz, sehingga membentuk tim khusus yang dipimpin Listyo.

"Dari pencarian tersebut kami mendapatkan informasi yang bersangkutan ada di Malaysia. Kemudian ditindaklanjuti kegiatan police to police, Kapolri mengirimkan surat ke Kepolisian Diraja Malaysia," ujar Listyo, Kamis (30/7).

Ia mengklaim penangkapan dan pemulangan ini untuk menjawab keraguan publik atas Polri dan pengusutan perkara akan transparan. "Kami tunjukkan komitmen bahwa Djoko Tjandra bisa ditangkap," imbuh Listyo.

Setelah penangkapan, Djoko Tjandra untuk sementara menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mabes Polri. Sedangkan, kasusnya terkait Bank Bali belum dibahas kembali.

Djoko Tjandra mengenakan celana pendek, bersepatu dan memakai baju tahanan warna oranye nomor 22. Kedua tangannya diborgol. Sebagai pencegahan pandemi Corona, Djoko Tjandra mengenakan masker.

Dalam perjalanan penjemputan, tim khusus Mabes Polri menggunakan pesawat carteran yang teregister nomor PK-RJP. Pesawat tersebut selama sehari khusus digunakan perjalanan dari Bandara Halim Perdana Kusuma ke Bandara Sultan Abdul Aziz Shah, Kuala Lumpur, Malaysia dan sebaliknya.

Selama 11 tahun buron, Djoko Tjandra tetap menjalankan gurita bisnisnya di Indonesia, di antaranya lewat Mulia Group yang punya banyak gedung pencakar langit di Jakarta.

Salah satu gurita bisnisnya terungkal dalam skandal The Panama Papers. Djoko Tjandra terdaftar sebagai pemilik perusahaan cangkang Shinc Holdings Limited di yurisdiksi British Virgin Islands, sejak 11 Mei 2001 hingga 2012. Kepemilikannya diteruskan dua anaknya, Jocelyne Soegiarto Tjandra dan Joanne Seogiarta Tjandranegara.

Hingga kini perusahaan cangkang masih aktif. Di perusahaan yang alamatnya sama dengan Mossack Fonseca di Panama ini, Djoko dan kedua putrinya dari hasil pernikahan dengan Anna Boentaran, mencatatkan alamat rumah di Jalan Simprung Golf Kaveling 89 RT 3/RW 8, Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Alamat itu digunakan Djoko untuk membuat KTP Elektronik yang belakang menunjukkan kehadirannya di Indonesia.

Baca juga artikel terkait DJOKO TJANDRA DITANGKAP atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Reporter: Zakki Amali
Penulis: Zakki Amali
Editor: Rio Apinino