Menuju konten utama

Jejaring di Balik Pesta Diskon Hukuman Jaksa Pinangki

Aktor intelektual dan jejaring di balik kejanggalan dalam pemangkasan hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dianggap penting untuk ditelusuri.

Jejaring di Balik Pesta Diskon Hukuman Jaksa Pinangki
Ilustrasi HL Indepth Korting Vonis Pinangki. tirto.id/Lugas

tirto.id - Hukuman Pinangki Sirna Malasari mendapat diskon “cuci gudang”, dipotong 60 persen oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada (14/6/2021). Itu hanya berselang sekitar empat bulan dari vonis pertamanya yaitu 10 tahun kurungan penjara. Padahal Pinangki terbukti melakukan kejahatan luar biasa tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

Jaksa Pinangki mendekam di penjara sejak 11 Agustus 2020. Dia kemungkinan bebas dari penjara sekitar Juli 2023 mendatang, itu jika tak dipotong remisi.

Jaksa Pinangki ini berperan sebagai calo yang membuat membuat Joko Soegiarto Tjandra bebas dari jerat hak tagih atau cessie Bank Bali. Dia telah menerima 500 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp7 miliar dari 1 juta dolar Amerika Serikat yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra. Sedangkan hakim, hanya memintanya membayar denda Rp600 juta.

Majelis hakim membabat hukuman Pinangki dengan dalih: mengaku bersalah, telah dipecat dari profesinya sebagai Jaksa, memiliki anak balita berusia 4 tahun, dan karena ia perempuan yang harus mendapatkan perlindungan.

Chairul Huda, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta mengatakan, pertimbangan majelis hakim itu tak berhubungan dengan perbuatan pidana Pinangki.

"Itu enggak relevan kalau dijadikan pertimbangan. Saya setuju, itu ngawur hakim Pengadilan Tinggi kalau dijadikan pertimbangan untuk meringankan," kata Chairul Huda kepada reporter Tirto, Kamis (1/7/2021).

Jaksa Pinangki diposisikan sebagai calo kasus. Sayangnya, kata Huda, aktor intelektual penggerak Pinangki tak diungkap.

Huda menuturkan, ada tiga lapisan yang harus diungkap: pejabat tinggi kejaksaan sebagai eksekutor, pejabat imigrasi yang berhubungan dengan lalu lintas orang antar negara, dan pejabat MA yang menerima perkara dalam tingkat peninjauan kembali maupun fatwa.

"Padahal sebenarnya yang terlibat di balik itu bos-bos lebih besar lagi,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, Pinangki tidak akan mempengaruhi kasus Djoko Tjandra jika tidak melibatkan orang yang lebih besar.

"Melakukan kejahatan yang sangat terorganisir dan itu tidak gampang. Ketemu Djoko Tjandra itu enggak gampang, bisa diatur ketemu di luar negeri dan kejahatan pertama kali. Saya merasa tidak mungkin," kata Erasmus dalam dikusi ICW.

Dugaan Eramsus, benar adanya. Dalam pertimbangan putusan Pinangki, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan Pinangki terbukti sering mengurus fatwa Mahkamah Agung selain kasus Djoko Tjandra. Pengurusan itu melibatkan Anita Kolopaking.

"Menimbang bahwa dalam komunikasi chat dengan menggunakan aplikasi whatsApp, antara terdakwa (Pinangki) dengan Anita Kolopaking dalam nomor urut 1 sampai dengan 14 pada tanggal 26 november 2019, pukul 6.13.29 pm sampai dengan 7.50.34 Pm, ditemukan pula percakapan terdakwa terkait grasi Anas Maamun," kata Ketua Majelis Hakim IGN Eko Purwanto awal Februari 2021.

Anas Maamun merupakan mantan Gubernur Riau yang menerima suap suap Rp 2 miliar terkait proses alih fungsi 140 hektar lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Mantan Ketua DPD Golkar Riau itu mendapat grasi dari tujuh tahun menjadi enam tahun penjara.

Eko menilai terbukti dalam percakapan Pinangki dengan Anita dalam mengurus grasi Anas. Oleh sebab itu, Pinangki bukan hanya satu-satunya mengurus fatwa di MA terkait Djoko Tjandra, melainkan sering mengurus perkara lain.

"Percakapan ini membuktikan selain terkait dengan kasus Djoko Tjandra. Terdakwa sudah biasa mengurus perkara bekerjasama dengan saksi dari Anita Kolopaking, khususnya terkait institusi Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung," ungkap Eko.

Rekam Jejak Hakim dan Relasi Pinangki

Singgih Budi Prakoso, salah satu anggota majelis hakim yang menyunat hukuman Pinangki, dalam catatan Tirto, ia memiliki rekam jejak kontroversial. Dia pernah diduga tersangkut kasus suap bansos yang melibatkan Setyabudi Tejocahyono, hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 2013.

Dalam dakwaan Setyabudi, jaksa menyebut Singgih mendapatkan fee sebesar 15 ribu dolar Amerika Serikat karena yang menentukan majelis hakim perkara korupsi bansos. Sedangkan dua anggota hakim lainnya Ramlan Comel dan Djodjo Dkohari mendapat masing-masing sekitar 18 ribu dolar Amerika Serikat. Bukannya ditelusuri lebih dalam, Singgih malah mendapat promosi menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Makassar. Tak lama kemudian, ia pindah ke Pengadilan Tinggi Semarang.

Di Semarang, ia pernah dilaporkan KY atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim untuk perkara di Pengadilan Tinggi Semarang pada 2018. Selanjutnya dia dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Selain itu, Hakim Haryono, hakim yang meringankan vonis Pinangki lainnya, tercatat empat kali dilaporkan di KY terkait pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim. KY menyatakan tidak terbukti sehingga kasus ditutup.

Kemudian, enam tahun lalu hakim Muhammad Yusuf, salah satu majelis hakim vonis Pinangki lainnya, dilaporkan KY terkait dengan keberatan pertimbangan dan penafsiran, penilaian hakim, fakta persidangan. Namun dalam putusan pleno KY, dinyatakan tidak terbukti. Pada 2020, Yusuf kembali dilaporkan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dia dilaporkan atas kasus perdata di PN Semarang, saat ini kasusnya sedang diverifikasi dan permintaan kelengkapan bukti.

Sementara hakim Lafat Akbar dan Reny Halida Ilham Malik, kerap berduet untuk memotong hukuman para terpidana korupsi di Pengadilan Tinggi Jakarta. Dalam kasus mantan Ketua Umum PP Muhammad Romahurmuziy, kedua hakim itu memangkas hukuman Romahurmuziy menjadi satu tahun penjara pada April lalu dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama. Begitu pula dengan kasus yang menjerat pengacara Lucas, Reny dan Lafat juga menyunat hukuman Lucas dari tujuh tahun menjadi lima tahun.

Dalam kasus Lucas, pengacaranya bernama Jefri Moses, Kresna Huaturuk, dan Aldres Jonathan Napitupulu. Ketiga nama pengacara itu juga yang mendampingi Pinangki dalam kasus korupsi suap. Menariknya, Aldres merupakan jebolan S1 Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) angkatan 2004. Dia juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung yang menyeret Nurhadi, mantan sekretaris MA.

Khusus Reny memiliki latar belakang pendidikan doktoralnya yang ditempuh di Unpad pada periode yang sama dengan Aziz Syamsudin, Wakil Ketua DPR. Keduanya angkatan 2007 doktor hukum dari Unpad. Sedangkan Pinangki, angkatan 2008.

Infografik HL Indepth Korting Vonis Pinangki

Infografik HL Indepth Korting Vonis Pinangki. tirto.id/Lugas

Sebelum menjadi hakim ad hoc, Reny juga diketahui pernah menjadi tenaga ahli anggota DPR dari Partai Golkar pada tahun 2010. Seorang sumber menyebutkan pergaulan Reny memang dekat dengan kalangan politisi. Sementara sumber lainnya menyebutkan hubungan Reny dan Pinangki dipertamukan dalam ikatan alumni S3 Unpad. Tentu saja hubungan Reny dan Pinangki mengingatkan pada Anita Kolopaking, mantan kuasa hukum Djokro Tjandra yang juga lulusan doktor hukum dari Unpad.

Dalam sebuah kesaksian dalam persidangan Pinangki, Anita bilang pernah seangkatan dengan mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di Unpad. Dalam profil Anita yang diunggah di situs Universitas Tarumanagara, ia doktor hukum angkatan 2009.

Dalam kasus Djoko Tjandra, nama Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua DPR sempat terseret karena mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Beonarparte pernah menyebut dalam persidangan, Tommy Sumardi yang menjadi perantara Djoko Tjandra menelpon Aziz ketika ingin mengecek status red notice. Kala itu, Tommy menelpon Aziz dan menyerahkan kepada Napoleon. Setelah itu, status red notice Djoko Tjandra bisa dicek.

Terkait relasi alumni Unpad, apakah bisa mempengaruhi putusan Pinangki? Menurut Chairul Huda, secara tidak langsung pasti akan mempengaruhi terhadap putusan, namanya teman satu sekolah walaupun tidak satu angkatan.

"Mungkin sempat berinteraksi sebelumnya, harusnya ketua pengadilan tinggi memilih hakim yang tidak punya riwayat berhubungan dengan para tersangka atau terdakwa ini. Harus begitu, justru ketika dipilih kontruksinya benar dong, ada the invisible hand di belakang ini," kata Huda.

Memang, lanjutnya, tidak ada larangan hakim satu angkatan maupun satu alumni terhadap perakara terdakwa. Tapi wajar jika publik melihat interest tersebut. Oleh karena itu, dia menyarankan dalam memilih dan menetapkan majelis hakim tingkat banding mestinya pengadilan tinggi memperhatikan faktor itu. "Jangan sampai sesama Unpad ada di situ," katanya.

Suparman Marzuki, ketua Komisi Yudisial (KY) periode 2013-2015 menyarankan, agar ada penelusuran rekam jejak hakim dengan dua cara. Pertama, cari 10 putusan kontroversial oleh hakim yang mengadili perkara Pinangki. Kedua, rekam jejak personalnya misalnya moralitas pribadi. Semuanya bisa dilacak KY dengan bekerjasama dengan PPATK dan KPK.

Memang, kata Marzuki dalam diskusi ICW, Minggu (27/6/2021), kita tidak bisa membuktikan hal-hal yang tidak profesional di balik putusan itu menjadi hal lain. Namun menemukan ketidakberesan putusan karena sesuatu, bisa kita sampaikan sebagai tindakan yang tidak profesional.

Tak Diistimewakan Seperti Pinangki

Berbeda dengan Pinangki, Sayang Mandabayan, aktivis penolak tindakan rasis ke orang Papua divonis 9 tahun penjara karena sikap politiknya. Dia harus menyusui bayinya yang berusia 6 bulan di dalam penjara. Begitu juga Angelina Sondakh, terpidana kasus suap Wisma Atlet di Palembang, ia adalah orang tua tunggal dari bayinya. Mandabayan dan Angelina tak mendapatkan hak istimewa seperti Pinangki.

Febby Mutiara Nelson, pengajar hukum pidana Universitas Indonesia mengatakan, pertimbangan hakim soal seorang ibu yang memiliki anak usia empat tahun menarik untuk ditelaah. Sebab dalam memori banding Pinangki maupun jaksa penuntut umum (JPU), tak ada pertimbangan itu. Ia menilai, hakim menggunakan Perma 3/2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Lebih lanjut, kata Febby, ketika ada putusan vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU, biasanya penuntut umum jarang melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun dalam kasus Pinangki berbeda, JPU turut melakukan banding.

Dalam memori kontra banding, JPU setuju dengan fakta persidangan, alat bukti dan putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama selama 10 tahun. Lalu mereka beralasan mengajukan banding supaya bisa melakukan kasasi jika putusan itu melemahkan putusan hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

"Ini senjata makan tuan. Bilangnya menguatkan putusan hakim tapi dia sekarang enggak mau kasasi jadi aneh. Mestinya kasasi dengan alasan menguatkan putusan hakim tingkat pertama," kata Febby kepada reporter Tirto, Senin (5/7/2021).

Sedangkan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, alasan hakim menyunat vonis Pinangki terlalu mengada-ada. Bukan kali ini aja, dalam kasus Nurhadi--terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung--pertimbangannya janggal. Nurhadi dianggap telah berjasa kepada MA saat menjadi Sekretaris MA. Padahal itu tak sebanding dengan perbuatan lancungnya dalam merusak hukum dan keadilan.

Kurnia bilang putusan Pinangki menjadi masalah karena tidak ada pedoman pemidanaan untuk kasus tindak pidana suap. Selama ini, lanjutnya, baru ada pedoman untuk perkara korupsi atas kerugian negara yang diatur dalam pasal 2 dan 3 peraturan Mahkamah Agung No 1/2020.

Mestinya, ini menjadi evaluasi Mahkamah Agung untuk membuat pedoman pemidanaan tindak pidana korupsi selain kerugian negara. Jika tidak, maka hakim bakal sering menggunakan pertimbangan subjektifnya untuk memutus kasus korupsi suap yang menyebabkan perdebatan di tengah masyarakat.

"Ini konsekuensinya. Celah hakim memainkan putusan," kata Kurnia.

ICW sejak awal sudah mengendus ketidaberesan dalam penanganan perkara Pinangki oleh Kejaksaan Agung. Rentetan itu dimulai dari penetapan tersangka oleh kejaksaan, lalu Kejagung akan memberikan bantuan hukum kepada Pinangki oleh Persatuan Jaksa Indonesia. Tentu ini janggal, bagaimana mungkin seorang yang mencoreng wajah kejaksaan justru diberikan bantuan hukum.

Selanjutnya, Kejagung mengeluarkan pedoman pemeriksaan jaksa meskipun mandat dari UU Kejaksaan. Perlu digarisbawahi, dalam UU Kejaksaan, pemeriksaan jaksa harus seizin jaksa agung kalau terkait dengan tugas dan fungsi jaksa. Tentu menjadi pertanyaan ketika seorang jaksa bertemu dan berkomunikasi dengan buronan negara.

"Apakah itu bagian dari tugas jaksa?" tanya Kurnia.

Berkat diskon besar-besaran vonis Pinangki ini, ICW menyindir melalui penghargaan untuk Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Tajuk sindiran itu berupa: Hukum Negara Dagelan Program Ilmu Vonis Abal-Abal Tahun 2021. Burhanuddin mendapatkan nilai A di bidang hukum ringan penegak hukum yang melanggar dan melakukan pemufakatan jahat. Dia juga dianggap menorehkan noktah hitam dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca juga artikel terkait VONIS DJOKO TJANDRA atau tulisan lainnya dari Reja Hidayat

tirto.id - Hukum
Reporter: Reja Hidayat
Penulis: Reja Hidayat
Editor: Dieqy Hasbi Widhana