tirto.id - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan terdakwa Djoko S. Tjandra dalam kasus pemalsuan surat jalan. Dengan demikian, Djoko tetap dinyatakan bersalah dan hukumannya tetap 2,5 tahun penjara.
"Amar putusannya, menolak permohonan kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro lewat keterangan tertulis yang diterima Jumat (9/7/2021).
Dalam pertimbangannya, hakim agung menyatakan Djoko Tjandra telah terbukti bersalah menggunakan surat jalan palsu seolah-olah dirinya adalah Konsultan Bareskrim Polri, guna kembali ke Indonesia bersama pengacaranya Anita Dewi A. Kolopaking.
Surat jalan itu dibuat oleh eks Kakorwas PPNS Brigjen Pol. Prasetijo Utomo dengan cara memerintahkan bawahannya, masing-masing atas nama Dodi Jaya dan Etty Wachyuni. Selain itu. Prasetijo juga memerintahkan Etty mengurus surat keterangan bebas Covid-19 yang diterbitkan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.
"Surat jalan tersebut isinya tidak benar, karena alamat saksi Anita Dewi A Kolopaking dan Terdakwa Joko ST bukanlah di Jalan Trunojoyo No.3 Kebayoran Baru, Jaksel, dan pekerjaan saksi Anita Dewi A Kolopaking dan Terdakwa bukanlah Konsultan Bareskrim," kata Andi Samsan mengutip pertimbangan hakim agung.
Selain itu, pada 6 Juni 2020 Prasetjo Utomo dan Anita Dewi A Kolopaking juga ikut memjemput Djoko Tjandra di bandara Supardio Pontianak dan melanjutkan penerbangan ke Bandara Halim Perdama Kusumah Jakarta dengan pesawat sewaan. Dua hari berselang, ketiganya mengantar Djoko Tjandra kembali dari Jakarta ke Pontianak.
Pada 16 Juni 2020 Djoko Tjandra kembali menghubungi Anita Kolopaking untuk dibuatkan kembali surat jalan palsu seperti sebelumnya. Anita melanjutkan permintaan itu ke Prasetijo dan disanggupi.
Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Djoko Tjandra karena melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang hanya 2 tahun penjara.
Tak terima atas putusan ini, Djoko Tjandra mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, tetapi vonis yang dijatuhkan pun tetap sama.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Restu Diantina Putri