tirto.id - Polisi menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka dalam kasus Djoko Soegiarto Tjandra. Penetapan itu usai rangkaian pemeriksaan rampung dilaksanakan.
"Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status saudari Anita Dewi A. Kolopaking menjadi tersangka,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (30/7/2020).
Dalam kasus ini penyidik memeriksa 23 saksi, rinciannya 20 saksi di Jakarta dan 3 saksi dari Pontianak serta pengumpulan bukti petunjuk.
Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 223 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kuasa Hukum Djoko Soegiarto Tjandra itu telah tiga kali diperiksa penyidik Bareskrim yaitu Selasa (21/7), Rabu (22/7), dan Kamis (23/7).
Penyidik juga mengajukan surat pencekalan ke luar negeri terhadap Anita ke pihak Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta.
Surat dikirimkan pada 22 Juli 2020. Sementara, penyidik mulai memeriksa Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 12.00 hari ini.
Penetapan tersangka eks Karo Korwas PPNS Polri itu pada 27 Juli. Imbas kejadian ini, Prasetijo dianggap bertanggung jawab dalam penerbitan surat jalan Djoko Tjandra dimutasikan sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas Mabes Polri.
Dia dikenakan Pasal 263 KUHP ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali