Menuju konten utama

Polri Kirim Surat Pencekalan Anita Kolopaking ke Imigrasi

Bareskrim Polri kirim surat pencekalan terhadap kuasa hukum Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking ke Imigrasi pada 22 Juli 2020. 

Polri Kirim Surat Pencekalan Anita Kolopaking ke Imigrasi
Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Senin (2/12/2019). tirto.id/Riyan Setiwan

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengajukan surat pencekalan ke luar negeri terhadap kuasa hukum Djoko Soegiarto Tjandra yakni Anita Dewi Anggraini Kolopaking. Surat dikirimkan pada 22 Juli 2020.

"Dikirimkan ke pihak Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta perihal permohonan pencegahan ke luar negeri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (24/7/2020).

Alasan Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencekalan ke Imigrasi karena dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat bagi Djoko Tjandra maupun menolong dengan sengaja yang dilakukan Anita dan eks Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Argo menambahkan pencegahan ke luar negeri Anita Kolopaking selama 20 hari sejak penyidik mengirimkan surat itu.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor:B/106.4a/VII/2020/Dittipidum untuk memeriksa Brigjen Prasetijo. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo bertanggal 20 Juli 2020, dan ditujukan kepada Jaksa Agung.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni-19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (23/7).

Poin kedua SPDP tersebut menyatakan Dittipidum Bareskrim telah memulai penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian.

Mabes Polri resmi mencopot jabatan Brigjen Prasetijo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim Polri. Keputusan ini diambil lantaran ia dianggap bertanggung jawab dalam penerbitan surat jalan terhadap buronan Djoko Soegiarto Tjandra. Berdasar Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1980/VII/KEP./2020 bertanggal 15 Juli 2020, tertulis nama Prasetijo dimutasikan sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas Mabes Polri.

Brigjen Prasetijo diketahui menandatangani surat jalan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Di surat tersebut diketahui Djoko Tjandra berangkat dari Jakarta pada 19 Juni 2020 menuju Pontianak menggunakan pesawat. Keperluan perjalanan ialah konsultasi dan koordinasi.

Buronan itu direncanakan kembali ke ibu kota pada 22 Juni 2020. Hasil pemeriksaan kepolisian, Prasetijo menerbitkan surat jalan atas inisiatifnya sendiri, tanpa izin pimpinannya.

Baca juga artikel terkait KASUS DJOKO TJANDRA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat