tirto.id - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan peran dan konstruksi kasus yang melibatkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam skandal surat jalan Djoko Tjandra.
"Dalam konstruksi ini peran Brigjen PU sebagai anggota Polri yang seharusnya bertugas sebagai penegak hukum telah membiarkan atau memberikan pertolongan kepada Djoko Tjandra dengan mengeluarkan surat jalan, pembuatan surat keterangan bebas COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan," tutur Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (27/7).
Prasetijo Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka surat jalan Djoko Tjandra saat ke Kalimantan beberapa waktu lalu. Prasetijo disangka dengan Pasal 263 KUHP ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.
Menurut Listyo, konstruksi hukum Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP menyebutkan Prasetijo telah menghalang-halangi atau menyulitkan penyidikan dengan menganjurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti. Hal ini juga dikuatkan dengan keterangan beberapa saksi.
"Brigjen PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra, termasuk oleh yang bersangkutan," kata Listyo.
Dalam perkara ini polisi telah memeriksa 20 saksi dan tim gabungan masih terus bekerja mendalami kemungkinan munculnya tersangka lain. Penyidik juga mulai menelusuri aliran dana, Listyo menyatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan bekerja sama dengan KPK untuk indikasi korupsi.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pun telah mengajukan surat pencekalan ke luar negeri terhadap pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Surat dikirimkan pada 22 Juli 2020 ke pihak Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta. Pencegahan ke luar negeri selama 20 hari sejak penyidik mengirimkan berkas tersebut.
Djoko Tjandra kini masih dalam pelarian dan membuat aparat Indonesia kecolongan. Djoko Tjandra ke Indonesia untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus dugaan pengalihan penagihan utang (cessie) Bank Bali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Brigjen Prasetijo Utomo Resmi Tersangka Skandal Surat Djoko Tjandra
- Anita Kolopaking, Pengacara Djoko Tjandra Diperiksa Lagi
- JPU Tolak Permohonan Kuasa Hukum Djoko Tjandra soal Sidang Daring
- Jejak Bisnis Koruptor Bank Bali Djoko Tjandra yang Buron 11 Tahun
- Rekam Jejak Anna Boentaran, Istri Koruptor Bank Bali Djoko Tjandra
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali