tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, mendesak agar Kejaksaan Agung tetap memproses pidana mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diketahui pernah bertemu dengan buronan Djoko Tjandra di Malaysia.
Kata Habib, keputusan penonaktifan Jaksa Pinangki oleh Wakil Jaksa Agung hanya merupakan tindakan administratif berdasarkan putusan Majelis Kode Perilaku Jaksa yang telah melakukan pemeriksaan.
Ia mengatakan Jaksa Pinangki perlu diproses pidana juga. Habib mengutip pasal 12 ayat (4) Kode Perilaku Jaksa, yang tertulis bahwa penonaktifan tersebut tidak mengesampingakan ketentuan pidana dan hukuman disiplin terkait status Jaksa sebagai Pegawai negeri Sipil (PNS), jika ada aturan yang dilanggar.
"Dalam konteks pidana, Kejaksaan hendaknya berkoordinasi dengan Kepolisian agar Jaksa tersebut diperiksa dalam dugaan tindak pidana membantu menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan sebagaimana diatur Pasal 221 KUHP," kata Habib lewat keterangan tertulisnya, Kamis (30/7/2020) siang.
"Mengimbau kepada Kejaksaan agar terus melakukan pendalaman apa saja yang dikomunikasikan Jaksa Pinangki dengan pihak Djoko Tjandra serta adakah oknum Jaksa lain yang ikut terlibat," lanjutnya.
Kejaksaan Agung mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya, Rabu (29/7/2020).
Pinangki terbukti melanggar disiplin lantaran bertemu buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019. Foto Pinangki bersama Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking bahkan tersebar di media sosial.
"Wakil Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa pembebasan dari jabatan struktural," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2020) malam.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Reja Hidayat