tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan peninjauan kembali terpidana cassie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
Hal tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bernomor 12/Pid/PK/2020/PN.JKT.Sel yang dikeluarkan Selasa (28/7/2020).
"Isi penetapan tersebut atau amar penetapannya tersebut bahkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon atau terpidana Djoko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno kepada reporter Tirto, Rabu (29/7/2020).
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan peninjauan kembali Djoko Tjandra karena tidak pernah hadir dalam persidangan sejak mengajukan PK.
Absennya Djoko Tjandra dalam sidang tidak memenuhi syarat formil PK sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 12 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2014.
"Tidak memenuhi syarat formil oleh karenanya berdasarkan sema 1 tahun 2012 dan sema nomor 7 tahun 2014 itu tadi dinyatakan tidak dapat diterima berkas. Sehingga berkasnya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung. Jadi sudah selesai," kata Suharno.
Djoko Tjandra beralasan tak hadir karena sakit dan berada di Malaysia. Ia juga sempat meminta sidang digelar secara daring, namun ditolak. Djoko Tjandra masih berstatus buron. Saat mengajukan PK ke pengadilan Indonesia, ia mengelabuhi aparat dengan bantuan jenderal polisi yang kini sudah dicopot dari jabatan dan diproses hukum.
Suharno mengatakan, sudah mengirimkan penolakan kepada Djoko Tjandra ke alamat rumahnya di Jalan Simprung Golf Kaveling 89 RT 3/RW 8, Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Surat juga dikirim ke jaksa penuntut umum.
"Untuk waktu tepat kurang tahu persis, tadi sudah ada relas pemberitahuannya. Yang jelas hari ini tadi," kata Suharno.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali