Menuju konten utama

Jamintel Kejagung Akui Belum Berhasil Tangkap Djoko Tjandra

Kejagung Hari Setiyono berkilah Jamintel juga sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, tapi diakui belum berhasil menangkap Djoko Sugiarto Tjandra.

Jamintel Kejagung Akui Belum Berhasil Tangkap Djoko Tjandra
Gedung kejaksaan Agung. FOTO/kejaksaan.go.id

tirto.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengklaim sudah melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang lntelijen (Jamintel) dalam memburu buron koruptor kasus Bank Bali Djoko Sugianto Tjandra. Bahkan Djoko Tjandra sudah menjadi target program Tangkap Buronan (Tabur) Jamintel.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono berkilah Jamintel juga sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam memburu Djoko. Namun memang diakui Hari upaya ini belum membuahkan hasil. Tak ada satupun aparat penegak hukum, termasuk Kejagung berhasil menangkap Djoko Tjandra hingga saat ini.

"Namun demikian upaya tersebut hingga saat ini belum berhasil menangkap yang bersangkutan [Djoko Tjandra]. Dalam melakukan Tabur tentu ada tingkat kesulitannya masing-masing, perlu dilakukan koordinasi dengan instansi terkait," ujar Hari kepada tirto, Rabu (29/7/2020).

Lantaran Djoko belum berhasil tertangkap, Kejagung menegaskan masih membutuhkan red notice. Fungsi red notice ditujukan agar Djoko bisa ditangkap jika berada di negara anggota Interpol tersebut, untuk selanjutnya diserahkan ke Indonesia.

Kejagung juga membantah tidak memperpanjang atau mencabut red notice Djoko Tjandra, selama yang bersangkutan belum tertangkap atau meninggal dunia.

"Kewenangan untuk memperpanjang atau tidak terhadap red notice adalah kewenangan Interpol. Kejaksaan RI sebagai pemohon red notice untuk terpidana Djoko S Tjandra tidak pernah mencabut atau tidak memperpanjang red notice," ujarnya.

Nama Djoko Tjandra kembali disorot publik lantaran ia berhasil masuk ke Indonesia pada Juni 2020 dalam status buron kasus korupsi. Djoko diketahui membuat paspor dan KTP elektronik hingga mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga artikel terkait KASUS DJOKO TJANDRA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto