Menuju konten utama

Gerak Bebas Djoko Tjandra sebab Ketidakseriusan Kejaksaan?

Banyak pihak menuding Kejaksaan tak serius sehingga koruptor Djoko Tjandra bisa melenggang bebas masuk ke Indonesia hingga mengajukan PK.

Gerak Bebas Djoko Tjandra sebab Ketidakseriusan Kejaksaan?
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking keluar ruangan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

tirto.id - Kejaksaan Agung menjadi sorotan setelah buron kasus korupsi Bank Bali Djoko Soegianto Tjandra masuk ke Indonesia pada 8 Juni 2020, selain institusi lain seperti Polri dan Imigrasi. Mereka disorot salah satunya karena tidak memperpanjang status red notice ke Sekretariat NCB Interpol.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Arvin Gumilang, pada 5 Mei lalu datang surat dari Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho S. Wibowo yang menginformasikan red notice Djoko Tjandra telah dihapus dari sistem sejak 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan lagi dari Kejaksaan Agung.

Ditjen Imigrasi kemudian menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem perlintasan pada 13 Mei 2020. Kejaksaan Agung memasukkan kembali nama Djoko Tjanjdra dalam daftar DPO pada 27 Juni 2020, setelah pemberitaan tentangnya ramai.

Rabu 15 Juli, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan “red notice itu tidak ada cabut-mencabut,” atau dengan kata lain, tetap berlaku sampai orang tersebut tertangkap. Dengan kata lain, berbeda dengan persepsi Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono pun mengatakan demikian. “DPO belum ditangkap, maka tentu red notice masih berjalan,” ujar Hari.

Peneliti dari Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko menilai Kejaksaan Agung belum maksimal membuku Djoko Tjandra. Buktinya, Peninjauan Kembali Djoko Tjandra diterima PN Jakarta Selatan. Selain itu, beredar video Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Anang Supriatna yang bertemu dengan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

“Publik menduga kejanggalan-kejanggalan tersebut bukanlah faktor kebetulan semata. Namun sudah bagian grand design untuk membebaskan DST,” ujarnya kepada reporter Tirto, Senin (27/7/2020).

Terkait video pertemuan, Kejaksaan Agung sudah memeriksa Anang Supriatna pada 17 dan 18 Juli 2020. Mereka juga memeriksa Anita Kolopaking pada 27 Juli 2020. Dalam siaran pers, kemarin, Hari Setiyono mengatakan “jika dalam klarifikasi tersebut ditemukan bukti awal, maka tahapan berikutnya akan ditingkatkan menjadi inspeksi kasus. Namun jika tidak terdapat cukup bukti maka akan dihentikan.”

Ia lalu mengatakan, “hasil klarifikasi akan segera disampaikan ke publik jika sudah selesai dilaksanakan.”

Wawan berharap pemeriksaan tidak berhenti pada sanksi disiplin dan kode etik saja. Para pihak yang terbukti membantu Djoko Tjandra semestinya diproses hukum agar masyarakat dapat melihat keseriusan mereka memberantas korupsi.

Wawan juga sangsi terhadap kinerja Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) yang tidak berusaha maksimal, ketika keping demi keping informasi keberadaan Djoko Tjandra sudah diungkap oleh lembaga sipil, salah satunya Transparency International yang menyebut Djoko Tjandra punya paspor dari Papua Nugini.

“Fakta ini harus dirangkai dengan pelarian yang bersangkutan ke sejumlah negara seperti Malaysia juga,” imbuhnya.

Atas dasar itu semua, menurutnya, Kejaksaan Agung perlu berubah; mereka harus lebih serius, misalnya, dengan membentuk tim koordinasi bersama dengan Polri, KPK, Kemenkumham, dan aparat penegak hukum di negara lain. Wawan juga berharap tim tersebut transparan. Mereka juga perlu memiliki tenggat waktu.

Bobrok

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menegaskan kasus ini dengan telanjang menampilkan bobroknya hukum di Indonesia lantaran melibatkan pihak-pihak yang justru semestinya menegakkan hukum.

Ia mendesak agar institusi menghukum siapa saja pejabatnya yang terlibat. Selain itu, juga mendalami modus-modus yang digunakan.

“Sejauh ini lembaga-lembaga ini sangat buruk. Saling lempar tanggung jawab. Belum ada hasil apa pun,” ujarnya kepada reporter Tirto, Senin.

Ia lantas meminta DPR RI mengggunakan hak angket untuk mengawasi dan menyelidiki kasus yang merugikan negara Rp940 miliar tersebut. Menurutnya, “DPR sejauh ini belum melakukan pengawasan nyata.”

“Kalau KPK saja bisa diangketkan, seharusnya untuk skandal yang melibatkan mafia hukum ini, lebih keras.”

Baca juga artikel terkait KASUS DJOKO TJANDRA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino