tirto.id - Kejaksaan Agung mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencenaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya, Rabu (29/7/2020).
Pinangki terbukti melanggar disiplin lantaran bertemu buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019. Foto Pinangki bersama Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking bahkan tersebar di media sosial.
"Wakil Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa pembebasan dari jabatan struktural," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2020) malam.
Pinangki dinyatakan melanggar disiplin lantaran berpergian ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali pada 2019. Hal itu disyaratkan dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan Hidup.
Pinangki juga melanggar Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan Nomor: B-1181/B/BS/07/19 87 tanggal 6 Juli 1987 perihal Petunjuk Pelaksanaan Untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B- 012/D.1/01/1987 tanggal 8 Januari 1987 mengenai daftar isian clerance.
Selain itu, Pinangki melanggar Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerinah Nomor 53 Tahun 2010, di mana setiap PNS wajib menaati peraturan kedinasan yang berlaku.
Akan tetapi, Kejaksaan Agung belum mau mengungkap alasan Jaksa Pinangki bertemu Djoko Tjandra dan pengacaranya di Malaysia.
Pinangki merupakan aparat penegak hukum keempat yang dicopot dari jabatannya terkait kasus Djoko Tjandra. Sebelumnya tiga perwira Polri dicopot dari jabatannya terkait surat jalan Djoko Tjandra dan red notice di Interpol.
Ketiganya yakni Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo yang dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional, dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia.
Prasetijo bahkan dijerat pidana dan menjadi tersangka kasus dugaan penerbitan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Surat itu diterbitkan agar Djoko Tjandra leluasa bepergian di Indonesia.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan