Menuju konten utama

Vonis Djoko Tjandra Dipangkas 1 Tahun di Kasus Red Notice

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis Djoko Tjandra 1 tahun menjadi 3 tahun dan 6 bulan dari 4 tahun dan 6 bulan.

Vonis Djoko Tjandra Dipangkas 1 Tahun di Kasus Red Notice
Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Djoko Soegiarto Tjandra dalam kasus pengecekan status Red Notice dan penghapusan namanya dari DPO di Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Kasus tersebut melibatkan dua petinggi kepolisian.

Pada pengadilan tingkat pertama, Djoko divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, kini dikurangi menjadi 3 tahun 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," begitu dikutip dalam amar putusan banding di sistem penelusuran perkara Mahkamah Agung, Rabu (28/7/2021).

Dalam persidangan banding ini, duduk sebagai ketua majelis Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik.

Dalam pertimbangan yang meringankan, hakim berpendapat Djoko telah menjalani masa pidana dalam kasus Bank Bali. Hakim juga menimbang Djoko telah menyerahkan dana Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT. Era Giat Prima miliknya sebesar Rp546.468.544.738.

Sementara hal yang memberatkan, Djoko melakukan perbuatan tercela.

Djoko Tjandra juga diyakini memberikan uang sebesar USD 100.000 kepada mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte sejumlah 200.000 dolar Singapura dan USD370.000.

Djoko Tjandra juga menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar USD500.000 melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma dan Andi Irfan Jaya sebagai uang muka rencana pengurusan hukum yang dihadapinya berupa fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.

Baca juga artikel terkait KASUS DJOKO TJANDRA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali