tirto.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Djoko Soegiarto Tjandra dalam kasus pengecekan status Red Notice dan penghapusan namanya dari DPO di Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Kasus tersebut melibatkan dua petinggi kepolisian.
Pada pengadilan tingkat pertama, Djoko divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, kini dikurangi menjadi 3 tahun 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," begitu dikutip dalam amar putusan banding di sistem penelusuran perkara Mahkamah Agung, Rabu (28/7/2021).
Dalam persidangan banding ini, duduk sebagai ketua majelis Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik.
Dalam pertimbangan yang meringankan, hakim berpendapat Djoko telah menjalani masa pidana dalam kasus Bank Bali. Hakim juga menimbang Djoko telah menyerahkan dana Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT. Era Giat Prima miliknya sebesar Rp546.468.544.738.
Sementara hal yang memberatkan, Djoko melakukan perbuatan tercela.
Djoko Tjandra juga diyakini memberikan uang sebesar USD 100.000 kepada mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte sejumlah 200.000 dolar Singapura dan USD370.000.
Djoko Tjandra juga menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar USD500.000 melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma dan Andi Irfan Jaya sebagai uang muka rencana pengurusan hukum yang dihadapinya berupa fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.
- Sebut Eks PM Malaysia Najib Razak, Djoko Tjandra Membela Diri
- Kasasi Ditolak MA, Djoko Tjandra Tetap Dihukum 2,5 Tahun Penjara
- ICW Kecam Vonis Djoko Tjandra dkk Terlalu Ringan
- Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Terbukti Suap Jaksa & 2 Jenderal
- Djoko Tjandra Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Penjara
- Djoko Tjandra Sebut Pinangki Janjikan Tak Ada Eksekusi di Indonesia
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali