Menuju konten utama

ICW Kecam Vonis Djoko Tjandra dkk Terlalu Ringan

Djoko Tjandra dkk seharusnya divonis maksimal enam tahun penjara.

ICW Kecam Vonis Djoko Tjandra dkk Terlalu Ringan
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (22/12/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

tirto.id - Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengecam vonis Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Prasetijo Utomo dalam kasus pemalsuan surat jalan terlalu rendah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis 2,5 tahun penjara untuk Djoko dan Anita, sementara 3 tahun untuk Prasetijo.

"Semestinya tiga terdakwa tersebut diganjar dengan hukuman maksimal, yakni enam tahun penjara," ujar Kurnia, Rabu (23/12/2020).

Menurutnya hukuman bagi Djoko bisa lebih berat, mengingat terpidana pernah melarikan diri selama 11 tahun dan merugikan negara Rp1 triliun. Ia juga telah mencoreng aparat penegak hukum.

Begitu juga Prasetijo yang telah membantu mengeluarkan surat jalan, surat bebas COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko. Ia seolah tidak paham bahwa tugasnya menangkap buron bukan membantu.

"Dengan perbuatannya tersebut tentu telah mencoreng citra penegak hukum," ujar Kurnia.

Anita juga mencoreng marwah penegak hukum dengan berkomplot dengan Djoko. Semestinya ia yang menyeret Djoko untuk menjadi pemidanaan.

"[Hukuman mereka] terlalu ringan serta sama sekali tidak menciptakan efek jera," tandas Kurnia.

Kasus surat jalan palsu terungkap setelah Djoko Tjandra ditangkap di Malyasia pada 30 Juli 2020 setelah buron sekitar 11 tahun. Sedangkan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia dengan surat jalan palsu pada awal Juni.

Kedatangannya di Indonesia sebagai pintu masuk upaya peninjauan kembali (PK) atas kasus tagihan hutang (cessie) Bank Bali di Kejaksaan Agung. Namun setelah ditangkap, Djoko Tjandra menghadapi setidaknya dua tudingan berupa pemalsuan surat dan suap kepada jaksa dan pejabat tinggi Polri.

Baca juga artikel terkait KASUS DJOKO TJANDRA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali