tirto.id - Djoko Soegiarto Tjandra terbukti bersalah dalam kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan dua petinggi Polri Irjen Napoleon Bonarte dan Brigjen Presetyo Utomo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/4).
Vonis kepada Djoko Tjandra lebih tinggi enam bulan dari tuntutan jaksa empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan.
Pertimbangan hakim memvonis lebih tinggi dari tuntutan yakni Djoko Tjandra tidak mendukung pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Suap Djoko Tjandra bertujuan untuk menghindari eksekusi putusan dalam kasus cessie Bank Bali yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hal lain yang memberatkan adalah menyuap penegak hukum dan dilakukan di wilayah pengadilan negeri Jakarta Pusat yang grafiknya kasus Tipikor menunjukkan peningkatan baik secara kuantitas maupun kualitas.
Majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Damis, Saifuddin Zuhri dan Joko Soebagyo tersebut juga menyebutkan sejumlah hal yang meringankan dalam perbuatan Djoko Tjandra.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan telah berusia lanjut," tambah Hakim Saifuddin.
Tepat beberapa sebelum vonis, Djoko Tjandra sudah percaya diri akan divonis ringan oleh hakim. Namun vonisnya mendekati maksimal dalam pasal yang didakwa yakni lima tahun penjara.
Djoko Tjandra terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan pertama alternatif kesatu dari Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Selanjutnya Djoko Tjandra juga terbukti melakukan dakwaan kedua alternatif ketiga dari Pasal 15 Jo. Pasal 13 ayat (1) huruf a UU 20/2001 J. Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Editor: Zakki Amali