tirto.id - Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan vonis hari ini (5/3) di Pengadilan Tipiiko Terpidana kasus pengalihan hutang Bank Bali.
Djoko Tjandra didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari dan dua perwira tinggi Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetiyo Utomo. Djoko juga didakwa pemufakatan jahat.
"Yakin dong (vonis) lebih ringan (dari tuntutan), banyak yang ngawur," ujar Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Dalam tuntutannya jaksa menuntut Djoko Tjandra dengan hukuman pidana 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan.
"Kalau kita tidak berbuat salah, tak usah khawatir, ke manapun kita harus ikuti, kalau Anda korupsi, mencuri dan sebagainya boleh khawatir, tapi apa urusannya di perkara ini," imbuh Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra mengakui tidak punya persiapan khusus jelang pembacaan vonis. "Alhamdulillah sehat, saya siap (mendengarkan vonis)," katanya.
Djoko Tjandra mengaku tidak ada keluarganya yang hadir ikut menemani dalam persidangan tersebut.
"Enggak ada siapa-siapa," ungkap Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra sebelumnya menjadi buron Kejaksaan Agung. Lalu ia ditangkap di Malaysia oleh Polri. Saat ini ia telah divonis bersalah dalam kasus lamanya terkait pengalihan tagihan utang Bank Bali. Saat ini ia menghadapi perkara penyuapan aparat yang rencananya akan membebaskan dari vonis kasus Bank Bali di Kejagung.
Editor: Zakki Amali