Menuju konten utama

Komisi III DPR: Kecolongan Djoko Tjandra Tanggung Jawab Menkumham

Panja Gakkum Komisi III DPR RI bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membahas buron Djoko Tjandra.

Komisi III DPR: Kecolongan Djoko Tjandra Tanggung Jawab Menkumham
Terpidana kasus cessie Bank Bali yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra. (FOTO/istimewa)

tirto.id - Anggota Panitia Kerja Penegakkan Hukum Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, Kementerian HUkum dan HAM telah kecolongan dengan masuknya ke Indonesia buron kasus korupsi, Djoko Soegiharto Tjandra.

"Kecolongan mengenai masuknya Djoko Tjandra itu bukan wilayah Jaksa Agung, tetapi wilayah Menkumham," ucap Desmond saat di Kejaksaan Agung, Senin (6/7/2020), melansir Antara.

Sebelumnya, Menkumham, Yasonna H Laoly berlasan tak terdeteksinya Djoko Tjandra masuk Indonesia karena tak ditemukan data perlintasan orang dengan nama tersebut. Belakangan diketahui, Djoko Tjandra telah mengubah namanya jadi Joko Soegiharto Tjandra. Huruf 'D' berciri khas ejaan lama diganti dengan ejaan baru.

Djoko Tjandra saat ini telah mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk kali kedua terhadap vonis Mahkamah Agung berkaitan korupsi pengalihan (cessie) penagihan utang Bank Bali. Ia divonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta serta diminta mengembalikan kerugian negara sekitar Rp500 miliar pada 2009.

Desmond menambahkan, kehadiran Panja Gakkum menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk berkoordinasi perihal pengajuan PK Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 lalu. Dalam sidang PK, majelis hakim menunda untuk kali kedua dengan alasan sakit.

Ada 17 anggota Panja Penegakkan Hukum Komisi III DPR menggunakan dua unit bus dan sejumlah kendaraan menyambangi Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Dari 17 anggota Panja tersebut di antaranya ada Masinton Pasaribu, Arteria Dahlan, Ahmad Sahroni dan Desmond Junaidi Mahesa. Pertemuan berlangsung tertutup dan tidak bisa diliput media.

Baca juga artikel terkait KASUS BANK BALI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Zakki Amali