Menuju konten utama

Buron Korupsi Djoko Tjandra Diduga Ganti Nama Joko Tjandra

Buron kasus korupsi Djoko Soegiarto Tjandra diduga mengganti nama bisa lolos pemeriksaan imigrasi Indonesia.

Buron Korupsi Djoko Tjandra Diduga Ganti Nama Joko Tjandra
Terpidana kasus cessie Bank Bali yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra. (FOTO/istimewa)

tirto.id - Buron kasus korupsi, Djoko Soegiarto Tjandra diduga menghilangkan huruf 'D' di kata pertama namanya untuk menghindari pencarian aparat.

Dalam penelusuran Tirto, ia masih menggunakan nama Djoko Soegiarto Tjandra dalam putusan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 156/Pid.B/2000/PN.Jak.Sel pada tanggal 28 Agustus 2000.

Sedangkan dalam berkas peninjauan kembali (PK) pada 2009 dengan nomor perkara 12 PK/Pid.Sus/2009, tertulis nama Joko Soegiarto Tjandra. Anehnya dalam PK kedua yang diputus pada 2012, namanya kembali semula jadi 'Djoko' berdasar berkas nomor 100 PK/Pid.Sus/2009.

Sejak putusan PK pertama pada 2009, Djoko Tjandra telah meninggalkan Indonesia dan menjadi buronan sampai kini.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman mengatakan, perubahan namanya diduga dilakukan di sebuah pengadilan di Papua. Tapi, kapan persisnya, Bonyamin tak tahu.

"Djoko Soegiarto Tjandra saat ini telah memiliki kewarganegaraan Indonesia dan mengubah nama Joko Soegiarto Tjandra melalui proses Pengadilan Negeri di Papua," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2020).

Bonyamin menduga, Djoko Tjandra mengubah status kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi warga Papua Nugini setelah kabur dari Indonesia sejak 2009. Kemudian, kata Boyamin, Djoko Tjandra kembali ke Indonesia untuk memperoleh status WNI.

Perubahan nama Djoko jadi Joko diduga membuat pihak imigrasi gagal mendeteksi keberadaannya saat masuk ke Indonesia. Baru-baru ini Djoko Tjandra dikabarkan mendaftarkan PK untuk kali ketiga di PN Jakarta Selatan.

Bonyamin mendesak penangkapan, karena paspor Djoko Tjandra telah kedaluwarsa.

"Perubahan nama awal dari Djoko menjadi Joko menjadikan data dalam paspor berbeda, sehingga tidak terdeteksi oleh imigrasi. Hal ini pernah dibenarkan oleh Yasona Laoly MenhukHam bahwa tidak ada data pada imigrasi atas masuknya Djoko S Tjandra," kata Bonyamin.

Upaya penangkapan Djoko Tjandra telah diinstruksikan pejabat negara. Namun, belum ada respons apakah sudah ada tim yang memimpin penangkapan.

Baca juga artikel terkait BURON DJOKO TJANDRA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali