Menuju konten utama

MK Kabulkan Permohonan Uji Materi dari Istri Djoko Tjandra

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan oleh Anna Boentaran, istri Djoko Tjandra.

MK Kabulkan Permohonan Uji Materi dari Istri Djoko Tjandra
Ketua MK Arief Hidayat. Antara foto/rosa panggabean.

tirto.id - Pengungkapan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1998 yang menyeret Djoko Tjandra akan bertambah lama. Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (12/5/2016) telah mengabulkan permohonan uji materi Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan oleh Anna Boentaran, istri Djoko Tjandra.

"Menyatakan, mengabulkan permohonan pemohon," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat, ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.

Dalam amar putusan disebutkan pemohon merasa keberatan atas pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 2009 lalu. Menurut pemohon, PK tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa hanya terpidana dan ahli warisnya yang diberikan hak untuk mengajukan PK.

Atas dasar itu Mahkamah menyimpulkan bahwa peninjauan kembali oleh JPU telah menimbulkan dua pelanggaran yaitu pelanggaran terhadap subjek dan objek PK.

Hakim konstitusi menyebutkan pelanggaran terhadap subjek terjadi karena subjek PK menurut Undang Undang adalah terpidana atau ahli warisnya.

Sementara itu pelanggaran terhadap objek terjadi karena putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, tidak dapat dijadikan objek PK.

"...permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh pihak selain Terpidana dan ahli warisnya batal demi hukum," kata hakim Arief.

Seperti diketahui Djoko Tjandra merupakan buron kasus BLBI terkait dengan hak tagih (cassie) Bank Bali yang saat ini sudah menjadi warga negara Papua Nugini.

Sebelumnya pada Agustus tahun 2000 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Antasari Azhar mendakwa Djoko Tjandra telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali. Namun, Majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena menilai perbuatan tersebut bukan perbuatan tindak pidana melainkan perdata.

Atas putusan itu Kejaksaan Agung pada Oktober 2008 telah mengajukan PK kasus tersebut. Kurang dari setahun, Juni 2009, Mahkamah Agung menerima PK yang diajukan dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Djoko, selain denda Rp15 juta.

Namun, Djoko mangkir dan melarikan diri dari panggilan Kejaksaan untuk dieksekusi. Djoko dinyatakan sebagai buron dan diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini hingga kini.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH