tirto.id - Menkopolhukam Mahfud MD memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanudin untuk menangkap buronan Djoko Sugiarto Tjandra.
Menurut Mahfud, Djoko harus ditangkap karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tetapi mengajukan peninjauan kembali.
"Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO, oleh sebab itu Kejagung dan Polri harus segera menangkapnya. Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK lalu dibiarkan berkeliaran,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2020).
Mahfud mengingatkan, orang peninjauan kembali harus hadir dalam pengadilan. Jika tidak, pengadilan berhak untuk tidak memproses perkara tersebut. Ia meminta agar aparat segera mengeksekusi putusan.
“Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi,” tegas Mahfud.
Djoko Tjandra dikabarkan berada di Indonesia. Pria yang merupakan buronan kasus cessie Bank Bali sejak tahun 2019 itu dikabarkan berada di Indonesia. Ia pun mengajukan peninjauan kembali atas perkaranya yang digelar Kamis (2/7/2020).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menjelaskan soal keberadaan Djoko Soegiarto Tjandra di Indonesia. Ia justru mengatakan tidak tahu lokasi Djoko karena tidak ada data perlintasan terpidana kasus cessie Bank Bali.
“Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada. Kemenkumham tidak tahu sama sekali di mana. Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kita heran juga. Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya, tidak ada,” ungkap Yasonna usai rapat dengan Komisi II dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di DPR, Selasa (30/6/2020).
Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menerangkan status Djoko dalam permasalahan perlintasan luar negeri. Djoko dicegah selama 6 bulan per tanggal 24 April 2008. Kemudian, red notice Interpol atas nama Djoko terbit pada tanggal 10 Juli 2009. Pada tanggal 29 Maret 2012, Kejagung mengajukan pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan.
Pada tanggal 5 Mei 2020, pihak Interpol menyatakan status red notice Djoko terhapus dari sistem data sejak tahun 2014. Ditjen Imigrasi kemudian menghapus nama Djoko dari sistem perlintasan pada 13 Mei 2020. Kemudian, pada tanggal 27 Juni 2020, Kejagung kembali memasukkan nama Djoko dalam daftar DPO.
“Di samping kronologi di atas, perlu disampaikan juga bahwa atas nama Djoko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan,” ungkap Arvin Gumilang dalam keterangan tertulis.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali